RANCAH POST – Tersangka kasus Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum belum juga memastikan apakah akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, atau tidak. Pengacara Anas malah menuding, KPK lah yang tidak mau Anas hadir.
“Anas mau hadir, tapi KPK yang tidak mau Anas Hadir,” kata salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu, Jumat (10/1/2014).
Carrel mengklaim, hal itu terlihat dari langkah KPK yang tidak mengubah redaksional surat pemanggilan untuk Anas padahal tim pengacara sudah mempersoalkan hal itu.
“Di surat panggilan masih ada tulisan ‘Hambalang dan proyek-proyek lain’. Ini kan KPK tidak menjawab pertanyaan kami,” kata Carrel. Carrel menilai, kata-kata ‘kasus-kasus lainnya’ membuat surat panggilan itu tidak jelas.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK sangat berkepentingan agar Anas datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga ingin mengembangkan kasus yang menjerat Anas. “Logikanya jangan dibalik-balik,” tegas Johan.
KPK, kata dia, sudah membuat surat panggilan yang sesuai dengan KUHAP di mana yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka. “Kalau memang Anas ingin menggugat surat pemanggilan itu, silakan tempuh proses hukum,” tegas Johan.
Untuk menguji KPK sewenang-wenang atau tidak, Johan mempersilakan Anas dan pengacaranya menempuh proses hukum untuk surat panggilan yang dipersoalkan tersebut. Namun, Anas tetap diminta hadir hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.