RANCAH POST – Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Aziz Yanuar, pengacara Bahar bin Smith menyatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu diberikan setelah Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri selama 11 jam.
“Beliau ditetapkan jadi tersangka, itu hasilnya,” terang Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.30 WIB, Habib Bahar dicecar puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan hal-hal pribadi dan ceramah yang dilakukan di Palembang.
Meski bersatus tersangka, lanjut Aziz, Habib Bahar bin Smith tidak ditahan.
Seharusnya, Bahar menjalani pemeriksaan pada Senin (3/12/2018) lalu. Akan tetapi, ia mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dikarenakan dirinya sedang berada di pesantren.
Tidak ditahannya Bahar Smith itu pun dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.
“Sebagaimana hasil gelar perkara, HBS sudah berstatus tersangka. Kuasa hukum dan tersangka pun sudah menandatangani BAP,” tutur Syahar.
Syahar menampik kabar bahwa Pendiri Majelis Rasulullah itu dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. “Tidak ditahan, dia sudah kembali,” kata Syahar.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith itu disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Ramai diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi ‘banci’. Pihak yang melaporkannya adalah Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin.
Langkah yang sama juga dilakukan Cyber Indonesia, Ketuanya, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar ke polisi.