RANCAH POST – Gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahriri Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap Kemenkumham, maka SK Menkumham tentang pencabutan badan hukum HTI tetap berlaku.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp450 ribu,” kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kemenkumham sendiri dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana selaku hakim ketua bersama dengan Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro selaku hakim anggota.
Namun sebagaimana diutarakan majelis hakim, putusan tersebut merupakan tingkat pertama sehingga bagi yang tidak menerima putusan itu bisa melakukan banding.
Menanggapi putusan hakim, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan akan mengajukan banding.
“Banding,” ujar Ismail selepas jalannya sidang.
Hanya saja, Ismail belum tahu kapan akan melakukan banding. Pihaknya juga akan berbicara terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
“Itu kita atur nanti,” kata Ismail.
Adapu dikatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo, dirinya meminta HTI untuk mematuhi dan menghormati keputusan majelis hakim.
“Kalau putusannya demikian, itu artinya menguatkan langkah yang sudah diambil oleh pemerintah. Patuhi hakim dan hukum,” ucap pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
Selama masih dalam koridor hukum, Bamsoet pun mempersilakan jika Hizbut Tahrir ingin menempuh jalur hukum lain.
Senada dengan Ketua DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mempersilahkan bila HTI ingin melakukan upaya hukum lain atau banding atas putusan hakim PTUN meski badan hukumnya sudah dicabut.
BACA JUGA: Hizbut Tahrir Layangkan Gugatan Perppu Ormas, Yusril Cemas Akan Hal ini
“Silakan, sebagai sebuah organisasi di negara hukum, haknya tidak kita hambat, masing-masing punya hak hukum,” kata Tjahjo.