Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Tips n Trik»Cara Menghitung THR dengan Mudah dan Tepat
    Tips n Trik

    Cara Menghitung THR dengan Mudah dan Tepat

    Akar NewGateAkar NewGate20 Maret 20250
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Cara Menghitung THR
    Cara Menghitung THR. (IST)

    RANCAH POST – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Banyak orang masih bingung tentang cara menghitung THR agar sesuai dengan aturan.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Besaran THR bergantung pada masa kerja dan status karyawan.

    Nah, di artikel ini Rancah Post akan membahas cara sederhana untuk menghitung THR dengan akurat.

    Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

    Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR cukup sederhana dengan menggunakan rumus ‘Gaji Pokok + Tunjangan Tetap‘.

    Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000, maka THR yang diterima adalah Rp 5.500.000.

    Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menggunakan rumus (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji.

    Contohnya, ada karyawan yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 4.000.000. Maka THR-nya yang akan diterimanya adalah (6/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.

    Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

    Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR dengan ketentuan yang sama. Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, perhitungannya mengikuti rumus masa kerja.

    BACA JUGA: 30 Link Twibbon Lebaran Idul Fitri 1446 H, Happy Eid Mubarak!

    Mengetahui cara menghitung THR sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Bagi karyawan, ini membantu memastikan hak mereka terpenuhi. Sementara bagi perusahaan, perhitungan THR yang benar membantu menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

    THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Akar NewGate
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Gamer paruh waktu, One Piece, coffee addict, dan roamer

    Related Posts

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Kode Referral Akulaku: Cara Dapat Limit Gede Buat Kamu yang Hobi Belanja!

    26 Februari 2026

    Cara Cek Battery Health Realme, Begini Langkah Lengkapnya!

    25 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.