Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap masih terus ditangani oleh aparat kepolisian. Terkini, Polresta Cilacap telah menetapkan dua siswa pelaku bullying berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka.
Korban bully diketahui sama-sama bersekolah di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap, yakni FF (14).
Ditetapkannya dua pelaku bullying sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko.
“Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Kamis (28/9/2023) dikutip dari Tribun Banyumas.
Guntar memaparkan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan pada Rabu, 28 September 2023.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MK dan WS juga akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kendati sudah jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, kedua tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi terlebih dahulu mengamankan lima siswa yang diduga terlibat dalam kasus bullying terhadap FF.
Para siswa didampingi orang tua masing-masing. Tiga siswa berstatus sebagai saksi, dan dua siswa lagi merupakan terduga pelaku.
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan viralnya video bullying siswa SMP di Cilacap. Video itu merekam detik-detik aksi brutal ketika seorang siswa menganiaya temannya.
Pelaku terlihat memukul, menyeret, menginjak, hingga menendang korban berulang kali hingga korban tak berdaya.
Bukannya panik atau kasihan melihat kondisi korban, pelaku malah bergaya di depan kamera setelah melakukan aksinya.
Belakangan terungkap motif di balik penganiayaan itu karena pelaku MK tidak terima, korban FF mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal korban bukan bagian dari kelompok tersebut.
Lantas, bagaimana kondisi korban bullying di Cilacap usai dianiaya? Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, korban mengeluhkan dadanya sesak.
BACA JUGA: Brutal! Siswa SMP di Cilacap Dibully dan Dianiaya Teman hingga Tak Berdaya
Korban yang awalnya dirawat di RS Majenang akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto agar mendapatkan perawatan intensif.