Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jadi Tersangka, 2 Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis
    Berita Nasional

    Jadi Tersangka, 2 Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 September 20230
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jadi Tersangka, 2 Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis
    Siswa SMP Pelaku Bullying. (IST)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap masih terus ditangani oleh aparat kepolisian. Terkini, Polresta Cilacap telah menetapkan dua siswa pelaku bullying berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka.

    Korban bully diketahui sama-sama bersekolah di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap, yakni FF (14).

    Ditetapkannya dua pelaku bullying sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko.

    “Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Kamis (28/9/2023) dikutip dari Tribun Banyumas.

    Guntar memaparkan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan pada Rabu, 28 September 2023.

    Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MK dan WS juga akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Kendati sudah jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, kedua tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

    Sebelum menetapkan tersangka, polisi terlebih dahulu mengamankan lima siswa yang diduga terlibat dalam kasus bullying terhadap FF.

    Para siswa didampingi orang tua masing-masing. Tiga siswa berstatus sebagai saksi, dan dua siswa lagi merupakan terduga pelaku.

    Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan viralnya video bullying siswa SMP di Cilacap. Video itu merekam detik-detik aksi brutal ketika seorang siswa menganiaya temannya.

    Pelaku terlihat memukul, menyeret, menginjak, hingga menendang korban berulang kali hingga korban tak berdaya.

    Bukannya panik atau kasihan melihat kondisi korban, pelaku malah bergaya di depan kamera setelah melakukan aksinya.

    Belakangan terungkap motif di balik penganiayaan itu karena pelaku MK tidak terima, korban FF mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal korban bukan bagian dari kelompok tersebut.

    Lantas, bagaimana kondisi korban bullying di Cilacap usai dianiaya? Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, korban mengeluhkan dadanya sesak.

    BACA JUGA: Brutal! Siswa SMP di Cilacap Dibully dan Dianiaya Teman hingga Tak Berdaya

    Korban yang awalnya dirawat di RS Majenang akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto agar mendapatkan perawatan intensif.

    Berita Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.