Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang guru muda ASN Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani (27) tengah ramai diperbincangkan publik usai mengaku pernah mendapat intimidasi setelah melaporkan terkait pungutan liar (pungli) di Pemkab Pangandaran.
Dari situ, Husein memilih mengundurkan diri menjadi guru. Ia mengundurkan diri karena dipaksa mencabut laporan dugaan pungli yang diduga dilakukan Pemkab Pangandaran dalam kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (latsar) tahun 2020 ke Bandung.
Laporan tersebut disampaikan Husein melalui platform lapor.go.id.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diketahui telah bertemu dengan Husein Ali untuk membicarakan permasalahannya agar bisa segera diselesaikan.
Pertemuan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dan Husein berlangsung di ruang kerja gubernur, di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu, 10 Mei 2023.
Berperan sebagai penengah, Kang Emil telah meminta penjelasan dari Pemkab Pangandaran dan Husein supaya mendapatkan informasi yang berimbang.
Momen pertemuan Ridwan Kamil dan guru muda ASN Pangandaran itu dibagikan melalui akun Instagram sang gubernur, @ridwankamil.
“Yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak institusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangan unggahannya.
“Saya Mengapresiasi terhadap kejujuran dan integritas CPNS sebagai calon pelayan publik. Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, berhasil menjadi guru berstatus PNS. Dan untuk seperti itu berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja,” sambungnya.
Suami Atalia Praratya itu akan mencari solusi terbaik supaya Husein masih bisa mengajar dan berstatus ASN. Ia akan terus mendampingi kasus ini untuk mencari solusi terbaik untuk bersama.
“Setelah mendengarkan kronologisnya tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan.”
“Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tulisnya lagi.
“Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur.
Saya juga mengimbau kepada setiap ASN di Jabar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, curhatan Husein Ali mengenai dirinya yang mundur dari ASN Pangandaran gara-gara dugaan pungli itu diunggah oleh Husein melalui akun media sosialnya.
Husein menceritakan, pada tahun 2020 dirinya mengikuti Latsar di Kota Bandung dan harus membayar biaya transportasi Rp 270.000. Biaya tersebut harus tetap dibayar walau peserta tidak ikut.
Ketika Latsar berlangsung, para peserta yang ada di lokasi kembali diminta membayar Rp 350.000. Husein yang juga harus membayar pungutan tersebut merasa keberatan. Apalagi saat itu gajinya belum cair selama tiga bulan atau ia sebut dirapel.
Singkat cerita, Husein menilai pungutan ketika Latsar itu tidak wajar. Alhasil ia melaporkannya melalui website lapor.go.id dengan nama anonim.
Kontan saja, laporan tersebut langsung diperbincangkan oleh pegawai di Kabupaten Pangandaran.
Akhirnya Husein pun mengakui bahwa dirinya yang membuat laporan tersebut. Ia enggan merugikan pegawai lain atas laporan tersebut.
Setelahnya, Husein Ali pun dipanggil oleh pihak BKPSDM Pangandaran. Menurut pengakuannya, ia sempat dikepung oleh 12 orang selama enam jam.
Husein mengaku diancam akan dipecat jika tidak mencabut laporannya terkait anggaran latsar.
“Ada kali saya enam jam di kantor disidang, disuruh nurunin, diancam dipecat. Nah, ini diancam dipecat juga lucu sih, katanya ‘Kamu kalau laporan ini enggak diturunkan, bisa dipecat karena bisa dianggap merusak nama baik instansi’,” kata Husein.
“Saya bilang dengan polosnya, waktu itu masih umur 24 apa 25 gitu, saya bilang, ya sudah saya minta surat pemecatannya hari ini juga,” kata Husein.
Enggan dipersoalkan panjang, Husein guru ASN muda di Pangandaran itu memilih mundur jadi ASN di Pangandaran.
Ia berhenti mengajar pada Maret 2022 dari SMP Negeri 2 Pangandaran. Sejak saat itu, Husein memilih kembali ke Kota Bandung sembari menunggu surat pengunduran dirinya keluar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Husein sendiri kini telah menetap di Bandung dan mengajar secara sukarela di SMPN 29 Bandung.
BACA JUGA: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara
Status Husein bukan guru honorer maupun PNS ketika mengajar, karena ia melakukannya secara sukarela.