Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Trisha Anak Ferdy Sambo Posting Video Mengharukan Usai Ayah Divonis Hukuman Mati
    Berita Nasional

    Trisha Anak Ferdy Sambo Posting Video Mengharukan Usai Ayah Divonis Hukuman Mati

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa14 Februari 20230
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Trisha Anak Ferdy Sambo Posting Video Mengharukan Usai Ayah Divonis Mati
    Trisha Anak Ferdy Sambo. (IST)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari Detik.com.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya.

    Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

    Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pun langsung menggemparkan publik, namun menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga dan anak-anaknya.

    Hal itu terlihat dari unggahan yang dibagikan oleh Trisha Eungelica Ardyadana, anak sulung Sambo dan Putri Candrawathi melalui akun TikTok-nya, @troasang.

    Dalam unggahan tersebut, Trisha membagikan beberapa foto kenangan bersama ayah dan ibunya. Di foto pertamanya, Trisha mengunggah foto dengan tulisan “I love u“.

    Sementara itu, di kolom caption unggahannya, Trisha menyampaikan rasa bangganya sebagai anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

    “And im so proud to be ur daughter. Always,” tulis Trisha.

    Belum sehari diunggah, video tersebut telah ditonton lebih dari 1,5 juta dan dibanjiri komentar dari warganet.

    Warganet memberikan komentar beragam, ada yang mengaku lega atas vonis hakim. Dan ada juga yang menyemangati Trisha.

    Selain melalui TikTok, beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha juga sempat membagikan foto diduga ayah dan ibunya yang sedang berpelukan erat.

    Ia menuliskan caption singkat yang menggambarkan bahwa ia sangat menyayangi kedua orang tuanya.

    “iloveuboth,” tulisnya.

    BACA JUGA: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Untuk Rekan Polri, Menyesal dan Janji Tanggung Jawab

    Diketahui Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati, sedang Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

    Brigadir J Ferdy Sambo Putri Candrawathi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.