Berita Nasional, RANCAH POST – Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan memiliki anak yang masih kecil. Akan tetapi hal tersebut menuai kontra, banyak yang protes atas keputusan pihak kepolisan yang tidak menahan Putri Candrawathi.
Terkait hal itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membeberkan alasannya.
Komjen Agung Budi Martoyo mengatakan, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan supaya tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Diketahui pengajuan permohonan tesebut secara resmi telah diterima oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Komjen Agung pun menjelaskan mengenai penyidik yang mempunyai sejumlah pertimbangan tidak menahan tersangka Putri Candrawathi.
Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita. Tiga alasan itulah yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan.
Atas keputusan itu, kata Agung, Putri dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tujuannya adalah supaya Putri bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.
“Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor,” terang Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menjamin supaya kliennya tidak melarikan diri dan selalu kooperatif.
Meski tidak ditahan, Putri Candrawathi tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebelumnya, permohonan itu diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-asalan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Seperti diketahui, Timsus Polri juga telah menggelar rekonstruksi kejadian pembunuh Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Reka ulang adegang itu terdiri dari 78 adegan, yakni 16 adegan terjadi di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Sambo, dan 27 adegan di TKP pembunuhan Brigadir J.