Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Putri Candrawathi Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Irwasum Polri Jelaskan Alasannya
    Berita Nasional

    Putri Candrawathi Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Irwasum Polri Jelaskan Alasannya

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 September 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Putri Candrawathi Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan Irwasum Polri Jelasan Alasannya
    Putri Candrawathi. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Putri Candrawathi tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan memiliki anak yang masih kecil. Akan tetapi hal tersebut menuai kontra, banyak yang protes atas keputusan pihak kepolisan yang tidak menahan Putri Candrawathi.

    Terkait hal itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membeberkan alasannya.

    Komjen Agung Budi Martoyo mengatakan, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan supaya tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

    “Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

    Diketahui pengajuan permohonan tesebut secara resmi telah diterima oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

    Lebih lanjut, Komjen Agung pun menjelaskan mengenai penyidik yang mempunyai sejumlah pertimbangan tidak menahan tersangka Putri Candrawathi.

    Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita. Tiga alasan itulah yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan.

    Atas keputusan itu, kata Agung, Putri dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tujuannya adalah supaya Putri bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.

    “Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor,” terang Agung.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menjamin supaya kliennya tidak melarikan diri dan selalu kooperatif.

    Meski tidak ditahan, Putri Candrawathi tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebelumnya, permohonan itu diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-asalan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.

    Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

    Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

    Seperti diketahui, Timsus Polri juga telah menggelar rekonstruksi kejadian pembunuh Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

    BACA JUGA: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

    Reka ulang adegang itu terdiri dari 78 adegan, yakni 16 adegan terjadi di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Sambo, dan 27 adegan di TKP pembunuhan Brigadir J.

    Ferdy Sambo Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.