Berita Nasional, RANCAH POST – Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau yang dikenal dengan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Seperti diketahui, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas dalam kejadian itu. Aksi baku tembak itu diduga terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dikutip dari Detik.com, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan tewasnya Brigadir J.
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hal itu cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Kendati sudah ada tersangka dalam kasus ini, penyidikan kasus penembakan Brigadir J tetap berlanjut dan belum selesai sampai di sini.
Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E diketahui dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP atas kasus penembekan Brigadir J. Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP:
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Adapun bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kini Bharada E sudah ditahan di Bareskrim setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.