Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Langsung Ditahan
    Berita Nasional

    Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Langsung Ditahan

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari4 Agustus 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Langsung Ditahan
    Bharada E. (IST/iNews.id)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau yang dikenal dengan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

    Seperti diketahui, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

    Brigadir J tewas dalam kejadian itu. Aksi baku tembak itu diduga terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

    Dikutip dari Detik.com, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan tewasnya Brigadir J.

    Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hal itu cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

    “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri.

    Kendati sudah ada tersangka dalam kasus ini, penyidikan kasus penembakan Brigadir J tetap berlanjut dan belum selesai sampai di sini.

    Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

    Bharada E diketahui dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP atas kasus penembekan Brigadir J. Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP.

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP:

    Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Adapun bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:

    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
    1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

    Kini Bharada E sudah ditahan di Bareskrim setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

    Bharada E Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Penembakan Brigadir J
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.