Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang mahasiswi tengah menjadi sorotan publik karena sikapnya yang malah marah kepada polisi saat ditegur karena nekat lawan arah saat mengendarai motor.
Mirisnya, mahasiswi berinisial HFR (23) itu tak hanya marah namun juga malah menyerang polisi. Mahasiswi itu nekat menabrakkan motornya hingga gigit polisi yang menegurnya.
Diketahui kejadian itu terjadi di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
Usai kejadian, HFR langsung diamankan dan dibawa ke UNIT PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Dikutip dari Detik.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan peristiwa itu berawal ketika petugas kepolisian berinisial Ipda RM melihat HFR mengendarai motor dengan melawan arah dari Jatinegara ke arah Tebet.
HFR pun ditegur oleh Ipda RM. Namun bukannya menyadari kesalahannya, HFR malah melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.
“Pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas,” ujar Ahsanul.
Kendati HFR yang diketahui adalah mahasiswi itu bertindak arogan, Ipda RM berusaha tetap sabar. Ipda RM lalu mencoba mengambil kunci motor HFR. Namun, mahasiswi itu malah memukul dan gigit tangan polisi yang menegurnya.
Mirisnya, aksi HFR tak sampai di situ saja, ia juga sempat menendang paha kiri Ipda RM dan mencoba merampas senjata miliknya namun tidak berhasil.
HFR pun langsung diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, HFR juga menjalani tes urine oleh petugas dan hasilnya negatif alkohol dan obat-obatan terlarang.
“(Hasil tes urine) negatif tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba. Emosi saja makanya menganiaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ipda RM telah dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum usai dirinya diserang pelanggar lalu lintas.
Ia juga telah membuat laporan ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214.
Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.
BACA JUGA: Viral Pria Marah-marah Hingga Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang Polisi di Bandung
Namun sampai saat ini, polisi masih belum mengungkapkan nama perguruan tinggi tempat HFR kuliah.