Sosial Media, RANCAH POST – Baru-baru ini viral sebuah postingan yang berisi pengakuan seorang pengendara motor yang kena tilang oleh polisi karena kendaraannya tidak memakai kaca spion.
Yang menjadi sorotan adalah oknum polisi tu malah minta uang denda tilang dengan jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 2,2 juta.
Pengakuan pengendara tersebut viral setelah dibagikan oleh akun Twitter @bogorfess_.
“Foto dari sebelah daks! hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya [bgr],” tulis akun tersebut.
Pada unggahan itu juga turut diunggah sejumlah bukti, dan penjelasan kronologi permasalahan yang terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 4 pagi, di wilayah Bogor.
“Tolong ditindak tegas Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor vila Pajajaran warung Jambu..saya kena tilang karena ngga pake sepion surat-surat kumplit,” isi tulisan pada foto yang diunggah akun @bogorfess_.
Pengendara menjelaskan bahwa dirinya minta ditilang saja, namun polisi tidak memberi surat tilang. Oknum polisi itu malah minta Rp 2,2 juta kepada si pengendara.
Si pengendara mengeluhkan hal ini karena ia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian, polisi meminta separuh dari uang denda tadi, dan jika tidak dibayar maka pengendara tersebut akan ditahan selama 14 hari.
“Saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuh kalau tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari,” sambungnya.
Karena takut ditahan, akhirnya pengendara motor membayar sebesar Ro 1 .020.000 kepada polisi dengan cara ditransfer ke nomor rekening atas nama Bripka SAS.
“Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke no rek atas nama Bripka S A S,” pungkasnya.
https://twitter.com/bogorfess_/status/1518166361981489152
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi yang tilang dan minta uang Rp 2,2 juta ke pengendara motor itu diketahui berdinas di Polsek Tanah Sareal berpangkat Bripka.
Kini Bripka SAS diketahui sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Kumparan.com.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tilang Sopir Truk, Nolak Diberi Uang Tapi Malah Minta Sekarung Bawang
Kini oknum polisi tersebut telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota. Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik, sehingga bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut. SAS pun terancam dipecat dari kepolisian.