Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
    Berita Nasional

    Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 April 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
    Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka. (IST/Kabar24 - Bisnis.com)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Jadi, total ada empat orang tersangka.

    “Tersangka ditetapkan empat orang,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/4).

    Empat orang tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Parlindungan Tumanggor selaku Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Stanlety MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Tonggar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

    Dikutip dari Tribunnews.com, ditetapkannya mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Dua bukti tersebut adalah 19 saksi serta 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

    Dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin ekspor. Kemudian, kongkalikong dikeluarkannya izin ekspor walaupun tidak memenuhi syarat.

    “Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” paparnya.

    Ketiga tersangka yang berasal dari swasta itu berkomunikasi dengan Indrasari supaya mendapat persetujuan ekspor. Padahal perusahaan belum memenuhi syarat untuk diberi izin persetujuan ekspor.

    Kini, keempat tersangka telah ditahan di tempat yang berbeda. Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

    Sedangkan, Togar dan Stanley ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari sampai 8 Mei 2022.

    Para tersangka diduga melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

    BACA JUGA: Heboh Swalayan Diduga Timbun Minyak Goreng, Stoknya Baru Dikeluarkan Saat Disidak Polisi

    Kemudian, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.