Berita Nasional, RANCAH POST – S (34), korban begal ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena bunuh dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu, 10 April 2022 dini hari.
Dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022, Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan bahwa korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Dikutip dari Merdeka.com, selain S, dua pelaku begal lainnya yaitu WH dan HO telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diketahui, WH dan HO adalah dua pelaku begal yang berhasil melarikan diri ketika korban menyerang dua pelaku begal lain sampai tewas.
Kronologi kejadian tersebut, kata Tamiana, berawal saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Ketika di perjalanan, ia dipepet oleh dua begal, sehingga ia melakukan perlawanan pakai senjata tajam.
Tak berselang lama, datang dua pelaku begal lain. Meski hanya seorang diri, S mampu melawan keempat begal itu, bahkan dua pelaku berinisial P (30) dan OWP (21) meninggal dunia.
Dua begal lain segera meninggalkan lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. Kini kedua begal itu telah diamankan.
Kemudian, Polres Lombok Tengah pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi dua mayat begal itu ditemukan, yakni di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu 10 April 2022.
Polisi mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah TKP setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan dua mayat pria yang tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Di TKP, polisi menemukan sebuah motor Honda Scoopy diduga milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter. Setelah itu, kedua jenazah begal dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk diautopsi.
Ditetapkannya warga Lombok Tengah jadi tersangka usai bunuh begal yang menyerangnya itu sontak menuai atensi.
Warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahkan semat menggelar aksi damai agar Polres Lombok Tengah membebaskan S.
“Bapak Santi (korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan,” kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4).
“Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya,” sambungnya.
Diketahui S yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan kini telah dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan ditanggapi Polres setempat.
“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya.
BACA JUGA:Â Bela Diri, Pedagang Tauge di Garut Bacok Tangan Preman Sampai Putus, Kini Jadi Tersangka
Akan tetapi, Iptu Sayum belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum selanjutnya. Hal itu karena yang menangani kasus tersebut adalah penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.