Berita Nasional, RANCAH POST – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika Dewi tengah menjadi perbincangan hangat usai dirinya nikah beda agama. Diketahui ia menikah dengan pria bernama Gerald Sebastian.
Ayu dan Gerald diketahui menikah pada Jumat, 18 Maret 2022 dengan menggelar akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan pemberkatan perkawinan sesuai agama Gerald.
Akad nikah pasangan ini digelar di Hotel Borobudur Jakarta sekitar pukul 07.30 yang dihadiri oleh sejumlah kerabat.
Lalu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta pada pukul 10.00, dipimpin langsung oleh Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo.
Di momen pernikahannya, Ayu mengenakan baju serba putih lengkap dengan hijab berwarna senada. Sedangkan sang suami, tampak mengenakan setelan jas berwarna hitam.
Prosesi pernikahan pun disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ayu Kartika Dewi.
Sebelumnya, Ayu Kartika Dewi telah mengumumkan terkait pernikahannya melalui akun Instagram pribadinya.
Di-postingan tersebut Ayu mengungkapkan bahwa Gerald telah memenuhi 97 dari 100 kriteria teman hidup sesuai keinginannya.
Ayu dan Gerald diketahui telah berpacaran selama 2 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah.
“Dulu banget, saya pernah mencoba menulis 100 kriteria teman hidup yang saya inginkan. Butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa nulis sampai ke angka 100.
Beberapa tahun kemudian, saya dikenalkan dengan orang ini. Ternyata dia memenuhi 97 dari 100 kriteria.
Jadi, ya gitu deh 😘
Setelah pacaran lebih dari 2 tahun, kami mau nikah 🥰,” tulis akun Instagram @ayukartikadewi.
Lebih lanjut, Ayu juga membocorokan beberapa kriteria yang berhasil dipenuhi oleh suaminya. Di antaranya mendonorkan darah, tidak merokok, menyukai traveling, dewasa, jujur, dan lain sebagainya.
Lalu, 3 kriteria idaman Ayu yang belum terpenuhi oleh Gerald adalah tidak berkulit gelap, tidak menyukai serial “F.R.I.E.N.D.S”, dan tidak bisa mengemudikan mobil.
Terkait stafsus Presiden Jokowi yang nikah beda agama , Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun buka suara.
Melansir CNN Indonesia, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing. Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” ucap Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.
Namun Amirsyah enggan berspekulasi mengenai konsekuensi yuridis terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu dan Gerald.
BACA JUGA: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Pengantin Wanita Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja
Mengenai konsekuensi tersebut, ia pun menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama.