Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam
    Selebriti

    Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam

    Lussy ApriantiLussy Aprianti9 Maret 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam
    Doni Salmanan. (IST/IG)

    Berita Selebriti, RANCAH POST – Influencer Doni Salmanan kini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option lewat aplikasi Quotex.

    Ditetapkannya sang affiliator platform Quotex sebagai tersangka itu usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadapnya yang saat itu berstatus sebagai saksi selama sekitar 13 jam pada Selasa, 8 Februari 2022.

    “Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dilansir dari CNN Indonesia.

    Ahmad Rahamadhan mengungapkan, polisi telah melaksanakan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa Doni Salmanan kini berstatus sebagai tersangka.

    Menurutnya, pria yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ ini masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik. Setelah itu, polisi akan langsung melakukan penahanan terhadap Doni.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan, Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita hoaks hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Doni pun disangkakan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentnag perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dari deretan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

    Seperti kita ketahui, kasus ini bermula dari laporan terduga korban berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 lalu atas dugana judi online dan penyeberan berita hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

    BACA JUGA: Doni Salmanan Hapus Semua Video di Kanal YouTube Miliknya, Hilangkan Jejak?

    Sebelum Doni Salmanan, Indra Kesuma atau Indra Kenz sudah lebih dulu menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana serupa melalui Binomo.

    Binary Option Doni Salmanan Quotex
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Lussy Aprianti
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis di salah satu media, berkecimpung di dunia online shop.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.