Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Viral Video»VIRAL Polisi Kuras Tangki Bensin Pengendara Motor Usai Ditilang
    Viral Video

    VIRAL Polisi Kuras Tangki Bensin Pengendara Motor Usai Ditilang

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari3 Januari 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    VIRAL Polisi Kuras Tangki Bensin Pengendara Motor Usai Ditilang
    Polisi Kuras Tangki Bensin Pengendara Motor Usai Ditilang. (IST)

    Viral Video, RANCAH POST – Sebuah video tengah ramai jadi sorotan warganet di media sosial karena memperlihatkan kejadian polisi tilang pengendara motor dan kuras tangki bensin milik pengendara tersebut.

    Kejadian tersebut sempat direkam dan videonya diunggah oleh akun TikTok @ganestianmv. Dalam video tersebut terlihat sejumlah pengendara motor ditilang karena menggunakan knalpot brong ketika berkendara di jalan raya.

    Selain ditilang, tangki bensin motor milik pengendara itu juga dikuras oleh polisi yang bertugas. Seorang pengendara motor yang kena tilang pun menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras oleh polisi, padahal saat itu dirinya sudah dikenakan tilang.

    “Pak, pak mau tanya saya, kalau maksud dari dikuras ini (tangki bensin) apa? Kan udah ditilang,” tanya seorang pengendara pria.

    Menurut si pengendara, petugas polisi itu menyebutkan alasannya menguras tangki bensin agar pengendara tidak jalan.

    “Jadi ini dikuras dulu cuy (bensin). Dikuras bensinnya biar gak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” ujar pengendara.

    Berdasarkan lokasi yang disematkan pengunggah video, kejadian polisi tilang pengendara motor dan kuras tangki bensin itu terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

    @ganestianmv

    tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd

    ♬ suara asli – ganestianmv – GANESTIAN MV

    Warganet yang melihat video tersebut langsung memberikan berbagai komentar di unggahan akun @ganestianmv. Mereka juga heran dengan alasan polisi yang menguras tangki bensin pengendara motor.

    @Dendi_nur_hidayat:oklah di tilang karna knalpot bising okok, tapi apakah ada SOPnya bensin harus dikuras? Ini oknum ini, terus bensinya di kemanain? Viralkan

    @Roesly Syncdicate KRL:harus nya minta sprint nya dulu bang.. disitu ada semua aturannya..tidak ada menguras bensin..itu mereka mencari2 kesalahan.

    @widhipangestu3:mentang2 ada pangkat giliran di lapor bilang khilaf tlong @Polda metro kalo udh di tilang kenapa harus di kuras bensin

    @Aping Montana:dia benar sudah ditilang kok bensinnya dikuras, sebutkan pasal berapa menguras bensin orang jika seseorang melanggar peraturan lalulintas…

    Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hukuman tambahan yang diberikan berupa pengurasan bensin adalah tindakan yang berlebihan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    Lebih lanjut, hukuman tambahan adalah wewenang pengadilan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana, di mana dalam pasal 10 bahwa hukuman dibagi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.

    “Berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah ada SOP-nya menggunakan tilang,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

    BACA JUGA: Oknum Polisi Tilang Sopir Truk, Nolak Diberi Uang Tapi Malah Minta Sekarung Bawang

    “Tilang adalah bukti pelanggaran lalu-lintas di mana petugas dapat melakukan penyitaan SIM, STNK, KIR atau kendaraan bermotor,” sambungnya.

    Polisi Tilang Pengendara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    VIRAL Emak-emak Berlogat Madura Jualan Bakso di Mekkah, Laris Manis Diserbu Jamaah

    2 Maret 2024

    Momen Anti Mainstream Pengantin Akad Nikah di Atas Motor Trail, Sah Auto Geber-geber!

    29 Februari 2024

    VIRAL Pria Langsung Berdoa di Tengah Jalan Usai Ditilang, Minta Polisi Diazab

    28 Februari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Ini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy M17e 5G yang Bawa Baterai 6000mAh

    18 Maret 2026

    Resmi Rilis! Intip Spesifikasi dan Harga Poco X8 Pro & X8 Pro Max

    18 Maret 2026

    Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di Android Biar Hidup Lebih Tenang

    13 Maret 2026

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.