Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya dkk Tak Ditahan, Kenapa?
    Selebriti

    Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya dkk Tak Ditahan, Kenapa?

    Lussy ApriantiLussy Aprianti11 Desember 20210
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Kabur dari Karantina Rachel Vennya dkk Tak Ditahan
    Rachel Vennya Kasus. (IST/Warta Kepri)

    Berita Selebriti, RANCAH POST – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021, terkait kasus pelanggaran karantina.

    Mantan istri Niko Al Hakim itu dinyatakan bersalah dan majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

    Walaupun dinyatakan bersalah, Rachel Vennya tak ditahan asalkan selama delapan bulan masa percobaan dirinya tidak berbuat tindak pidana.

    Jadi sebaliknya, jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, maka Rachel terancam hukuman pidana kurungan.

    Selain Rachel Vennya, kasus pelanggaran karantina kesehatan juga menjerat kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

    Mereka disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina, padahal seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Sehingga hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim dan Maulida.

    Kemudian, Rachel dan para terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta. Jika mereka tidak mampu membayar, maka bisa diganti dengan penjara 1 bulan.

    Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Melansir CNN Indonesia, majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

    Menurut hakim, hal yang meringankan Rachel adalah ia terus terang mengakui perbuatannya. Ia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

    Selain itu, ibu dua anak itu juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski akhirnya kabur dari karantina.

    “Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” tutur hakim.

    Lalu, terkait hal yang memberatkan hingga Rachel Vennya divonis bersalah adalah dirinya dianggap memberi contoh buuruk kepada publik.

    Dirinya yang merupakan public figure seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya dan kepada masyarakat lainnya.

    BACA JUGA: Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum

    Seperti kita ketahui, Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.

    Atas perbuatannya, kini ia dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Rachel Vennya dan 2 terdakwa lainnya tak ditahan.

    Rachel Vennya Salim Nauderer
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Lussy Aprianti
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis di salah satu media, berkecimpung di dunia online shop.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.