Berita Nasional, RANCAH POST – Beberapa waktu lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan aksi seorang wanita yang membuat video pamer organ intimnya di area parkir Bandara Yogyakarta Internasional Ariport (YIA), Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Diketahui wanita tersebut adalah Siskaeee.
Dalam video yang beredar di media sosial, wanita tersebut terlihat memamerkan bagian dada dan kemaluannya.
Terbaru, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap Fransiska Candra N (23) atau yang populer sebagai Siskaeee, wanita yang diduga pemeran video syur tersebut di Kota Bandung, pada Sabtu 5 Desember 2021 lalu saat ia turun dari kereta.
Video detik-detik penangkapan Siskaeee pun viral di media sosial usai diunggah oleh akun Twitter milik Polda DIY.
Saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa 7 Desember 2021, terungkap sejumlah fakta baru tentang kasus video aksi pamer organ intim di Bandara YIA.
Siskaeee kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap Siksaeee, pada Minggu 5 Desember 2021.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya.
Menurut pengakuan Siskaeee, ia tidak membuat video syur di Bandara YIA saja, namun juga di beberapa tempat lain di Yogyakarta.
Melansi Detik.com, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan, motif tersangka melakukan aksi pamer organ intim di Bandara YIA itu untuk memenuhi kepuasan seksual sekaligus untuk mendapatkan penghasilan.
Diketahui ia sudah cukup lama memproduksi konten pornografi dan berhasil meraup banyak keuntungan hingga miliaran rupiah.
Setidaknya terdapat 7 situs yang dimanfaatkan Siskaeee untuk mengunggah konten pornografi miliknya. Sementara itu, video yang dibuat di Bandara YIA dibuat pada 18 Juli 2021 lalu. Ia beraksi sendirian saat membuat video ekshibisonis itu.
Lebih lanjut, ketika pemeriksaan, polisi menemukan 2.000 file video dan 3.700 file gambar konten porno milik Siskaeee. Konten-konten tersebut pun sudah di-takeout.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi, ternyata pelaku mendapatkan kepuasaan saat melakukan aksi pamer alat kelamin atau bagian tubuhnya ke orang lain.
Terkait kasus ini, Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang, yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
BACA JUGA: Heboh! Beredar Video Wanita Pamer Payudara Diduga di Parkiran Bandara YIA
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.