Viral Video, RANCAH POST – Beberapa waktu lalu beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pengendara ditilang karena bawa sepeda di dalam kabin mobil.
Video ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @trijaya_bike, pada Kamis 30 September 2021.
Terlihat di video tersebut pengendara sedang ditilang polisi karena membawa sepeda di dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarainya.
Si perekam video mengatakan bahwa ia ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pada saat ditilang, ia mengatakan sudah menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara, mulai dari SIM hingga STNK.
Namun menurut aparat, pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut adalah membawa sepeda dengan cara yang salah.
“Tuh mobilnya platnya hidup, STNK-nya ada SIM ada, semuanya ada, saya lengkap lho surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda, katanya suruh digantung aja di belakang katanya lebih aman. Mobil orang soalnya bukan mobil barang,” ucap perekam video.
Polisi pun mengatakan si pengendaran harusnya menggunakan sebuah alat khusus yang digantungkan di belakang mobil supaya lebih aman.
Di slide video selanjutnya, pengendara mobil kembali merekam dan memperlihatkan sepeda yang diangkutnya di kabin mobil.
“Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih,” kata pengendara.
Kemudian, polisi bernama Rizki kembali menjelaskan bahwa mobilnya harus menggunakan alat khusus jika hendak membawa sepeda. Ia juga menjelaskan terkait pasal yang dikenakan pada pengendara tersebut.
“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” ucap polisi sambil menunjuk bagian belakang mobil.
“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya,” jelasnya.
Usai video pengendara mobil ditilang karena bawa sepeda di dalam mobil viral, berbagai komentar dari warganet langsung bermunculan. Lihat videonya di sini.
Melansir Kompas.com, ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas di dalam video ternyata salah dalam menerapkan pasal.
“Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan,” paparnya.
Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu kosentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283,” ungkapnya lagi.
BACA JUGA: Oknum Petugas Dishub Gadungan Tilang Pengemudi Mobil, Endingnya Malah Kabur
Polda Metro Jaya pun langsung meminta maaf atas kejadian ini. Ia juga mengingatkan kembali petugas di lapangan. Diketahui, petugas di dalam video itu akan diberi sanksi.