Berita Nasional, RANCAH POST – Publik dihebohkan dengan aksi sadis orangtua di Gowa, Sulawesi Selatan yang nekat dan tega cungkil mata anak kandungnya sendiri, AP (6).

Selain kedua orangtua AP, aksi keji dan sadis ini juga dilakukan dengan melibatkan keluarga lainnya, seperti nenek, kakek dan paman korban.

Diketahui peristiwa ini terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu 1 September 2021, sekitar pukul 13.30 WITA.

Akibat perbuatan sadis ini, AP mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Gowa.

Korban juga harus menjalani operasi karena luka berat di bagian matanya. Kini ia mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

Melansir Detik.com, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyampaikan terkait dugaan adanya pesugihan di balik kasus orangtua yang tega cungkil mata anak kandungnya.

“Benar, penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban. Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap anak,” papar Boby.

Terkini, aparat kepolisian diketahui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pesugihan dalam kasus orangtua cungkil mata anak ini. Kedua tersangka adalah kakek korban BA (70) dan paman korban US (44).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkata dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

Sementara itu, kedua orangtua korban yakni HAS (43) dan TAU (47) telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memerisa kejiwaan, pada Jumat 3 September 2021.

“Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” kata Zulam dalam keterangannya.

Zulpan pun memaparkan langkah preventif aparat kepolisian yang akan melakukan koordinasi dengan MUI dan Kemenag, TNI Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk memberi penyuluhan agama supaya kasus ini tak terulang lagi.

Kini pelaku dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Tega Banget, Pria Ini Cari Tempat Pesugihan dan Siapkan Anak Sebagai Tumbal

Selain mencungkil mata anaknya sendiri yakni AP, para pelaku diketahui telah lebih dulu membunuh kakak korban dengan cara dicekoki air garam dalam jumlah banyak hingga pembuluh darahnya pecah.

Share.

Leave A Reply