Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus oknum petugas Satpol PP pukul pemilik warkop saat razia PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Kini oknum Satpol PP berinisial MR itu masih menjalani pemeriksaann di Polres Gowa.
“Sementara ini terduga pelaku masih kita interogasi, nanti kalau setelah selesai semuanya kita gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat yang lebih lanjut dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Kamis (15/7) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Hingga saat ini MR belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua korbannya yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).
Walau begitu, Tri mengatakan pasal yang dipersangkakan pada MR adalah pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi. Saksi tersebut selain pelapor dan terlapor, ada juga anggota polisi yang merupakan tim saat melaksanakan tugas penertiban PPKM, dan warga yang saat itu melihat langsung kejadiannya.
“Upaya kepolisian yang telah dikalukan adalah memeriksa 7 orang saksi, dimana dua saksi adalah dari pihak kepolisian yang merupakan tim saat melaksanakan tugas, dua anggota Satpol PP, satu orang dari masyarakat dan satu orang korban,” papar Tri.
Kemudian, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam gelar perkara.
Barang bukti itu di antaranya adalah rekaman CCTV, 2 lembar hasil Visum Et Repertum atau VER milik kedua korban, dan satu tempat duduk.
Kemudian, mengenai kondisi korban yang sedang hamil atau tidak, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit. Korban juga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Razia PPKM di Gowa Berujung Ricuh, Oknum Satpol PP Memukul Ibu Hamil Pemilik Warkop
Soal motif anggota Satpol PP Gowa yang nekat pukul pemilik warkop, polisi mengatakan MR emosi setelah menegur kedua korban saat dilakukan operasi PPKM Mikro.