Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Warkop Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Berita Nasional

    Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Warkop Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 Juli 20210
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Warkop Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pemilik Warkop. (IST)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus oknum petugas Satpol PP pukul pemilik warkop saat razia PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

    Kini oknum Satpol PP berinisial MR itu masih menjalani pemeriksaann di Polres Gowa.

    “Sementara ini terduga pelaku masih kita interogasi, nanti kalau setelah selesai semuanya kita gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat yang lebih lanjut dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Kamis (15/7) seperti dilansir dari Liputan6.com.

    Hingga saat ini MR belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua korbannya yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).

    Walau begitu, Tri mengatakan pasal yang dipersangkakan pada MR adalah pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Lebih lanjut, polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi. Saksi tersebut selain pelapor dan terlapor, ada juga anggota polisi yang merupakan tim saat melaksanakan tugas penertiban PPKM, dan warga yang saat itu melihat langsung kejadiannya.

    “Upaya kepolisian yang telah dikalukan adalah memeriksa 7 orang saksi, dimana dua saksi adalah dari pihak kepolisian yang merupakan tim saat melaksanakan tugas, dua anggota Satpol PP, satu orang dari masyarakat dan satu orang korban,” papar Tri.

    Kemudian, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam gelar perkara.

    Barang bukti itu di antaranya adalah rekaman CCTV, 2 lembar hasil Visum Et Repertum atau VER milik kedua korban, dan satu tempat duduk.

    Kemudian, mengenai kondisi korban yang sedang hamil atau tidak, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit. Korban juga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.

    BACA JUGA: Razia PPKM di Gowa Berujung Ricuh, Oknum Satpol PP Memukul Ibu Hamil Pemilik Warkop

    Soal motif anggota Satpol PP Gowa yang nekat pukul pemilik warkop, polisi mengatakan MR emosi setelah menegur kedua korban saat dilakukan operasi PPKM Mikro.

    Satpol PP Pukul Pemilik Warkop
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.