Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang wanita di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum lantaran mereka dituding mencuci HP hingga jadi tersangka, padahal saat itu ia mengaku hendak kembalikan HP temuan tersebut.
Diketahui wanita tersebut bernama Siti Nuraisyah (26) warga Jalan Rahmadsyah, Gg sekolah. Menurut pengakuan Siti, dirinya diperas oleh oknum anggota polisi dengan memintanya sejumlah uang damai dan untuk mencabut berkas laporan.
Dirinya dituduh mencuri HP, padahal saat itu dia berniat baik mau mengembalikannya.
Melansir dari Tribunnews.com, Siti mengatakan bahwa petugas di Polsek Tanjung Morawa meminta dirinya dan suami, Muhammad Fajar (25), untuk menyiapkan uang sebesar Rp35 juta supaya persoalan dapat selesai secara kekeluargaan.
Uang Rp 35 juta itu nantinya yang Rp 20 juta itu diminta oleh juru periksa (juper) yang memediasi kasus tersebut dan cabut perkara Rp 15 juta.
Ketika berada di Polsek, dirinya pun bercerita kronologi ia dan sang suami bisa jadi tersangka dalam kasus tersebut saat hendak kembalikan HP temuan.
Semua itu berawal dari Siti dan suaminya hendak mengembalikan HP yang ditemukan di toko pakaian Suzuya Tanjungmorawa. Namun hal tersebut justru membuatnya harus ditahan di Polsek Tanjung Morawa selamat 3 hari.
Saat itu, tanggal 26 Desember 2020 ia dan suaminya tengah berbelanja di Plaza Suzuya untuk berburu barang-barang diskon.
Ketika menggeser ke bagian celana, mereka menemukan HP entah milik siapa. Lalu HP tersebut diambil dan mereka mengamankannya sampai sang pemilik datang untuk mengambil.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, handphone itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ucap Siti.
Selang beberapa hari tepatnya pada 30 Desember 2020, ada wanita bernama Yunita yang menghubungi mereka dan mengaku kenal dengan teman suaminya. Siti pun meminta nomor telepon pemilik HP yang ditemukannya pada wanita bernama Yunita itu.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik handphone), niat saya biar saya kembalikan,” sambungnya.
Pada 6 Januari 2021, Siti pun hendak kembalikan HP temuan itu ke Polsek Tanjung Morawa. Dan ternyata nomor HP dengan ujung 555 itu milik salah satu oknum anggota Polri di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu handphone dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan,” ungkapnya.
Mirisnya, Siti dan suami mengaku diintimidasi oleh petugas untuk mengaku bahwa mereka telah mencuri HP tersebut hingga petugas meminta mereka menyipakan uang Rp 35 juta untuk membereskan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Alhasil ia pun merasa kaget karena HP yang mereka temukan itu harganya tidak sampai Rp 35 juta, dan padahal dia sudah berniat baik untuk mengembalikannya.
“Tuduhan mereka handphone itu saya matikan, padahal handphone tidak ada saya matikan.
Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” cerita Siti.
Kemudian, Siti dan suaminya meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberi keduanya perlindungan hukum.
Karena niat mereka hanya ingin menyelamatklan HP dan mengembalikannya pada sang pemilik.
“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan handphone, malah dia yang menciduk kami,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung membantah tudingan jika pihaknya melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang sebelumnya ditahan lantaran diduga mencuri HP.
Ia menegaskan kasus dugaan pencurian atas nama Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar itu tetap dilanjutkan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Sawangin menyebut apa yang dilakukan pasutri itu sudah memenuhi unsur-unsur sesuai pasal pencurian.
Ia menegaskan karena HP yang didapat di Suzuya sudah dibawa pulang ke rumah keduanya pun disebut telah melawan hak.
“Modusnya pencurian. Kalau dia menemukan handpone itu harusnya dia melaporkannya ke scurity bukan dibawa ke rumah selama 3 hari.
Alasannya saja itu mau diserahkan, mungkin dia sudah tau mau nuntut yang punya. Itukan modus dia,” ucap Sawangin.
Pasutri itu bisa keluar, kata Sawangin, karena ada penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja.
“Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui).
Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kita lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan.
Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21,” kata Sawangin