Berita Nasional, RANCAH POST – Warganet dibuat miris sekaligus geram dengan video bayi empat bulan di Gorontalo yang dicekoki minuman keras (miras) oleh seorang pemuda di dalam sebuah ruangan.
Bahkan, aksi keterlaluan itu sempat direkam oleh seseorang yang juga berada di dalam ruangan tersebut.
Dalam video tersebut mulanya terlihat seorang pria bertato tanpa baju sedang mengisi botol susu bayi dengan minuman bir.
Kemudian, di sebelah pemuda tersebut ada seorang bayi dan ia pun menggendong bayi tersebut. Sungguh nekat, pemuda tersebut lalu memberi bayi tersebut botol susu yang berisi miras.
Diketahui, video bayi dicekoki miras oleh pemuda itu viral di media sosial dan sejumlah akun pun ramai me-repost video tersebut.
Melansir dari Kompas.com, pelaku yang mencecoki miras pada bayi tersebut tak lain adalah paman si bayi yang bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Gorontal Kota AKBP Desmont Harjendro, kasus bermula ketika bayi tersebut menangis.
Kala itu, Andika dan 5 temannya tengah menggelar pesta miras di kediamannya pada Rabu, 20 Januari 2021.
Sementara itu, ibu dari bayi malang itu sedang memasak di dapur. Lalu, Andika pun berinisiatif membawa bayi tersebut ke tempatnya pesta miras lantaran mendengar suara tangisan si bayi.
Kemudian, Andika pun menidurkan si bayi di sebelahnya, dan ia menuangkan bir serta minuman energi ke dalam botol bayi. Andika pun langsung mencekoki keponakannya dengan miras sebanyak dua kali.
Aksinya itu pun sempat direkam oleh salah satu temannya berinisial MT dan disebarkan ke media sosial.
Seperti diketahui, video saat bayi 4 bulan dicekoki miras itu pun viral hingga akhirnya aparat kepolisian pun menyelidiki dan berhasil mengamankan enam pelaku.
Namun, dari enam pelaku, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga rekan Andika dijadikan sebagai tersangka lantaran diduga membiarkan aksi tersebut.
Andika dan teman-temannya diamankan di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, pada Kamis, 21 Januari 2021 malam.
Menurut pengakuan Andika, aksinya mencekoki bayi dengan miras itu hanya iseng semata.
BACA JUGA: Keterlaluan! Pemuda ini Nekat Cekoki Bocah dengan Miras Hingga Sempoyongan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.