RANCAH POST – Diotaki chipset flagship Snapdragon 845, Pocophone F1 menjadi salah satu smartphone terbaik yang laris dipasaran. Menurut Informasi terbaru penerus dari Pocophone F1 kini tengah dalam proses pengerjaan.
Ya, sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2018 lalu, perusahaan memang belum mengumumkan kehadiran penerus dari Pocophone F1.
Kabar baiknya, di awal tahun 2021 ini perusahaan akhirnya memberikan tanda-tanda kelahiran suksesor dari Pocophone F1, yakni Poco F2. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh akun Twitter resmi POCO India (@IndiaPOCO).
“Panggung sudah diatur! Kesenangan telah dimulai! Mari kita bersiap untuk meningkatkannya ke level selanjutnya!” Tulis @IndiaPOCO sebagai caption video unggahannya.
The stage is set! The fun has begun! Let us get ready to take it to the next level!
Excited? You should be, coz the next year is going to be even crazier.
While we enjoy, let us look back at everything we've achieved together! Thank you ❤️ pic.twitter.com/K0432jSj8B
— POCO India (@IndiaPOCO) December 31, 2020
Nah, dalam video berduraso 52 detik itu mencantumkan kata ‘F2’ di detik-detik terakhir dan memperkuat dugaan jika perusahaan akan segera memeperkenalkan Poco F2.
Dilansir dari GSM Arena, Senin (4/1/2021), hingga sejauh ini pihak Poco belum memberikan konfirmasi apapun perihal spesifikasi Poco F2.
Namun sejumlah rumor mengklaim jika smartphone tersebut akan tiba dengan membawa chipset Snapdragon 730G, layar AMOLED 120 Hz serta mengemas baterai 4.250 mAh yang memiliki dukungan fitur reverse charging .
Konon, Poco F2 Pro bakal dilengkapi konfigurasi quad camera belakang dan juga NFC.
Sementara itu di sisi lain, ponsel dengan nomor model Xiaomi (MI) M2010J19CG telah menampakan diri di situs Tingkat Komponen Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan penelusuran Rancah Post, nomor model tersebut mengacu pada perangkat Poco M3.
BACA JUGA: Poco X3 NFC vs Realme Narzo 20 Pro
Xiaomi (MI) M2010J19CG telah disertikasi sejak tanggal 23 November 2020 dengan nomor sertifikat 1391/SJ-IND.8/TKDN/11/2020 dan mengantongi nilai TKDN di atas batas minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 30.60%.