Berita Nasional, RANCAH POST – Ulah bejat dan keji dilakukan oleh seorang murid terhadap mantan guru SD-nya di Banyuasin, Sumatera Selatan, ia tega perkosa hingga membunuh dengan sadis.
Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 8 Juli 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Melansir dari Kompas.com, Kapolres AKBP Danny Sianipar mengungkapkan terkait kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial AR nekat menghabisi nyawa mantan gurunya, E karena panik saat akan memperkosa korban.
Danny menjelaskan, saat itu awalnya AR baru saja selesai menyaksikan film porno, lalu ia pun menuju ke kediaman korban di Marga Telang, Banyuasin.
Pemuda berusia 18 tahun ini pun masuk secara diam-diam dan mengintip ketika korban tengah mandi. Ia bersembunyi di samping kulkas yang ada di dekat toilet.
Saat korban keluar, AR langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Lalu, ia membawa korban ke ruang tamu, namun ketika akan diperkosa, korban sadar.
Korban yang ketakutan langsung berontak dan berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka menyumpal mulut korban dengan memakai ikat rambut dari kain.
Tak hanya itu, leher korban juga sempat diikat dengan sabuk dan charger ponsel serta tangannya diikat oleh pelaku dengan tali rafia.
Usai dipastikan tak bernyawa, jasad korban diseret dengan seprei dan dimasukkan ke dalam ember oleh pelaku. Kemudian, jenazah korban ditutupi dengan seprei serta diikat menggunakan tali rafia.
Diketahui juga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban memiliki dendam lantaran ia kerap ditegur ketika masih duduk di bangku SD.
Kini murid yang sudah perkosa dan bunuh mantan guru SD-nya ini telah ditangkap aparat kepolisian di kediamannnya di Marga Telang, Banyuasin.
Selain, perkosa dan bunuh korban, pelaku yang rumahnya tak jauh dari korban juga diduga mencuri HP serta laptop milik korban.
BACA JUGA: Usai Gorok Leher Guru Saat Jam Istirahat, Pemuda Ini Selfie dengan Jasadnya yang Bersimbah Darah
Mengenai hukuman, Kapolres AKBP Danny menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP. Untuk ancaman hukuman minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup.