Berita Nasional, RANCAH POST – Belum lama ini publik dibuat heboh dengan kabar jenazah perawat positif terinfeksi COVID-19 atau virus corona yang pemakamannya ditolak oleh warga Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui perawat tersebut bernama Nuria Kurniasih yang bekerja di Rumah Sakit Karyadi Semarang dan ikut serta dalam penanganan pasien corona.
Mulanya perawatan berusia 38 tahun yang meninggal terinfeksi virus corona ini akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis 9 April 2020 malam.
Akan tetapi ketika jenazah hendak dikebumikan, muncul sekelompok warga yang menghadang dan menolak kedatangan jenazah perawat positif terinfeksi corona itu.
Dalam salah satu rekaman video yang beredar, tampak seorang wanita yang diduga keluarga dari perawat itu menangis dan memohon-mohon pada warga agar diizinkan dimakamkan di sana.
Namun warga tetap tidak mengizinkan hingga jenazah akhirnya dibawa kembali ke kamar mayar Rumah Sakit Karyadi Semarang.
Mengetahui kabar penolakan tersebut, pihak Rumah Sakit Karyadi Semarang pun memberikan izin jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman Rumah Sakit Karyadi, di TPU Bergota Semarang, Jumat 10 April 2020.
Sontak saja kabar jenazah perawat ditolak warga ini menuai beragam respons. Tak sedikit yang mengecam atas aksi penolakan jenazah tersebut, padahal ia merupakan garda terdepan dalam menangani pasien yang terinfeksi virus corona.
Melansir dari CNN Indonesia, tiga orang yang diduga dalang dari penolakan pemakanan jenazah perawat yang terinfeksi corona berhasil diamankan oleh Polda Jawa Tengah pada Sabtu, 11 April 2020.
Diketahui dari ketiga orang tersebut adalah ketua RT setempat berinisial THR (31), dan dua orang warga berinisial BSS (54) dan S (60).
Mereka diduga telah memprovokasi 10 warga lainnya untuk memblokade jalan masuk menuju pemakanan agar jenazah tidak dimakamkan di wilayahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Budhi Haryanto menyebut hasil dari pendalaman penyelidikan, tindakan yang dilakukan ketiga terduga pelaku sudah masuk dalam pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Ditolak Warga, Bupati Banyumas Turun Langsung Gali Makam dan Pindahkan Jenazah Pasien Corona
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi ketiga terduga pelaku telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah dan Pasal 212 serta Pasal 21 KUHP. Kini ketiga terduga pelaku sedang diperiksa oleh penyidik.