Berita Nasional, RANCAH POST – Warganet dibuat heboh sekaligus geram dengan tindakan seorang ibu-ibu yang tega tampar siswi SD di dalam kelas, aksinya itu sempat terekam dan videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat seorang wanita mengenakan gamis berwarna biru tengah berbicara dengan seorang siswi SD yang memakai hijab berwarna hitam.
Tiba-tiba wanita itu menampar siswi yang bukan anaknya itu. Mendapat perlakuan kasar, siswi tersebut lantas menangis. Terdengar, seorang wanita lain berusaha menegur atas perlakuan tak manusiawi itu.
“Eh bu, jangan ki pukul mukanya orang bu. Jangan kasi begitu orang. Jangan ki pukul mukanya orang,” ucap seorang wanita.
Diketahui kejadian ibu tampar siswi SD itu terjadi di dalam ruangan kelas SD Sipala Pacerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ketika pembagian rapor, Sabtu 28 Desember 2019 lalu. Wanita tersebut berinisial M dan siswi SD yang ditampar berinisial DA.
Usut punya usut kejadian itu dipicu oleh gagang sapu ijuk yang tidak sengaja pernah mengenai kepala anak M pada beberapa waktu lalu ketika DA menyapu ruangan kelas.
Menurut pengakuan M, gara-gara kena sapu ijuk itu kepala anaknya pun terluka. Sontak saja ia tak bisa menahan amarahnya, hingga pada pembagian rapor, M langsung menghampiri DA dan menamparnya sebanyak dua kali di bagian wajah.
Sehari setelah kejadian itu, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pada M yang berada di rumahnya di Makassar, pada Minggu 29 Desember 2019.
Ketika ditangkapan, M sudah mengakui semua perbuatannya, ia menampar DA sampai mengalami luka di bawah mata kirinya.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko yang mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap DA dengan menggunakan telapak tengan sebanyak dua kali di bagian wajahnya.
BACA JUGA: Sok Jagoan! Oknum Mahasiswa Telanjang Dada Tampar Polisi Saat Amankan Demo, Netizen Meradang
Atas perbuatnnya, M dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maskimal 3 tahun 6 bulan kurungan.