Sosial Media, RANCAH POST – Sebuah unggahan yang beredar dan viral di media sosial membuat heboh sekaligus geram warganet. Pasalnya, dalam unggahan tersebut memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seekor kucing yang digantung di pohon sampai mati.
Potret kucing tersebut mulanya diunggah oleh akun Facebook Dewa Candra yang diduga sebagai pelaku atas aksi penganiayaan tersebut.
Potret tersebut lantas dibagikan grup komunitas burung merpati Karangasem KMK. Sontak saja para netizen di media sosial pun mengecam atas aksi kejam yang dilakukan terhadap kucing.
Berdasarkan keterangan daru unggahan, motif pemilik akun Facebook Dewa Candra melakukan hal demikian diduga dipicu oleh rasa kesal karena burung merpati miliknya hilang. Dia pun menduga jika kucing tersebutlah yang telah memakannya.
“Ini makan burung daranya pantesan trus ilang tanpa jejak sampai 9 ekor makan burung, sekarang gantinya dikasi kamu dari seminggu q ngintip km,” tulis Dewa Candra dalam keterangan unggahan yang dibagikan di grup Facebook komunitas merpati Karangasem KMK.
Rupanya unggahan tersebut diketahui oleh komunitas pecinta hewan di Bali, Animal Defender dan Bali cat lover. Merasa geram dengan aksi tersebut, mereka lantas melaporkannya ke Polda Bali.
Menurut Founder Bali Cat Lover, Junian Christina mengatakan bahwa akun Facebook tersebut memposting potret kucing yang digantung di pohon sampai mati pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu dan menuliskan satu paragraf caption berbahasa bali.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa di negara Indonesia memang sudah ada peraturan yang melindungi hewan. Hal tersebut berada dalam Pasal 302 KUHP dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014.
Kemudian, pihaknya juga sangat menyayangkan atas aksi diduga kekerasan pada seekor kucing yang digantung di pohon sampai mati.
BACA JUGA: Video Kucing Diduga Dicekoki Miras Hingga Mati Viral, Begini Klarifikasi Sang Perekam
Dengan dilaporkannya hal ini ke Mapolda Bali, ia berharap agar bisa memberikan efek jera dan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa atau berupa kekerasan yang lainnya yang dapat mengancam keselamatan hewan.