Viral Video, RANCAH POST – Seorang pria pengendara motor yang berniat jadi pengawal ambulans malah kena tilang oleh anggota polisi. Hal tersebut sempat terekam kamera dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama Ahmad Nur Sayfudin.
Terlihat dalam video terebut, anggota polisi lalu lintas meminta STNK pada seorang pengendara motor mengenakan jaket berwarna hitam.
Pengecekan surat-surat kelengkapan berkendara pun sudah dilakukan, kemudian polisi tersebut melayangkan beberapa pertanyaan pada si pengendara.
Salah satunya polisi tersebut menanyakan soal tujuan pengendara motor yang kena tilang tersebut menjadi pengawal ambulans.
“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?” tanya polisi.
“Membantu memberi jalan” jawab pengendara motor.
Kemudian, polisi tersebut menanyakan apakah pengendara motor tersebut mempunyai kewenangan ketika mengawal ambulans tersebut.
Mendengar jawaban dari pengendara motor yang tidak mengetahui tentang pengawalan ambulans, polisi tersebut lantas memberikan penjelasan.
“Anda sudah melanggar pasal 59. Saya ulangi, pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas polisi.
Lebih lanjut, polisi tersebut kembali menjelaskan terkait pihak yang berhak mengawal ambulans. Ia mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.
“Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti bagi yg suka ngawal ambulance,” tulis akun Ahmad Nur Sayfudin dalam keterangan unggahannya.
Apabila tetap memaksa untuk melakukan pengawalan, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam APsal 287 ayat 4. Yaitu, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak senilai Rp 250 ribu.
Karena memang mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berkewangan untuk melakukan pengawalan adalah kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.
BACA JUGA: Video Pria Marah dan Bentak Polisi Saat Ditilang Viral, Netizen: Entah Apa yang Merasukimu
Melansir dari Kompas.com, hal tersebut telah dibenarkan oleh Pakar hukum Agus Riwanto, karena memang jika terdapat pengawalan yang tidak memiliki izin resmi dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.