Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Viral Video»Niat Bantu Beri Jalan, Pengawal Ambulans ini Kena Tilang Polisi
    Viral Video

    Niat Bantu Beri Jalan, Pengawal Ambulans ini Kena Tilang Polisi

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari7 Desember 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Niat Bantu Beri Jalan Pengawal Ambulans ini Kena Tilang Polisi
    Pengawal Ambulans kena Tilang. (IST/FB)

    Viral Video, RANCAH POST – Seorang pria pengendara motor yang berniat jadi pengawal ambulans malah kena tilang oleh anggota polisi. Hal tersebut sempat terekam kamera dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama Ahmad Nur Sayfudin.

    Terlihat dalam video terebut, anggota polisi lalu lintas meminta STNK pada seorang pengendara motor mengenakan jaket berwarna hitam.

    Pengecekan surat-surat kelengkapan berkendara pun sudah dilakukan, kemudian polisi tersebut melayangkan beberapa pertanyaan pada si pengendara.

    Salah satunya polisi tersebut menanyakan soal tujuan pengendara motor yang kena tilang tersebut menjadi pengawal ambulans.

    “Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?” tanya polisi.

    “Membantu memberi jalan” jawab pengendara motor.

    Kemudian, polisi tersebut menanyakan apakah pengendara motor tersebut mempunyai kewenangan ketika mengawal ambulans tersebut.

    Mendengar jawaban dari pengendara motor yang tidak mengetahui tentang pengawalan ambulans, polisi tersebut lantas memberikan penjelasan.

    “Anda sudah melanggar pasal 59. Saya ulangi, pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas polisi.

    Lebih lanjut, polisi tersebut kembali menjelaskan terkait pihak yang berhak mengawal ambulans. Ia mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.

    “Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti bagi yg suka ngawal ambulance,” tulis akun Ahmad Nur Sayfudin dalam keterangan unggahannya.

    https://www.facebook.com/ahmadnursyaifudin/videos/2720224488041190/UzpfSTEwMDAwMTYwOTk2NTk0NzoyNzIwNjgyODM3OTk1MzU1/

    Apabila tetap memaksa untuk melakukan pengawalan, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam APsal 287 ayat 4. Yaitu, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak senilai Rp 250 ribu.

    Karena memang mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berkewangan untuk melakukan pengawalan adalah kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.

    BACA JUGA: Video Pria Marah dan Bentak Polisi Saat Ditilang Viral, Netizen: Entah Apa yang Merasukimu

    Melansir dari Kompas.com, hal tersebut telah dibenarkan oleh Pakar hukum Agus Riwanto, karena memang jika terdapat pengawalan yang tidak memiliki izin resmi dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.

    Viral Video
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    VIRAL Emak-emak Berlogat Madura Jualan Bakso di Mekkah, Laris Manis Diserbu Jamaah

    2 Maret 2024

    Momen Anti Mainstream Pengantin Akad Nikah di Atas Motor Trail, Sah Auto Geber-geber!

    29 Februari 2024

    VIRAL Pria Langsung Berdoa di Tengah Jalan Usai Ditilang, Minta Polisi Diazab

    28 Februari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026

    Ini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy M17e 5G yang Bawa Baterai 6000mAh

    18 Maret 2026

    Resmi Rilis! Intip Spesifikasi dan Harga Poco X8 Pro & X8 Pro Max

    18 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.