Berita Nasional, RANCAH POST – Baru-baru ini dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah tak terpuji seorang oknum guru honorer di Buleleng, Bali.
Bagaimana tidak, oknum guru honorer ini nekat ajak murid untuk threesome atau melakukan hubungan seksual bertiga dengan kekasihnya.
Diketahui, kekasih dari guru honorer tersebut merupakan tenaga kontrak di Pemkab Buleleng. Kini keduanya telah ditahan polisi.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) guru Bahasa Indonesia itu ketahuan lantaran kabar tersebut beredar dari mulut ke mulut di sekolah.
Dari kabar tersebut pun akhirnya membuat orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Oktober dan dilaporkan tanggal 6 November.
Lebih lanjut Sumarjaya menyebut, saat ditangkap, Novi mengakui semua perbuatannya yang ajak sang murid yang masih berusia 15 tahun untuk itu meladeni nafsu sang pacar AA Putu Wartayasa (36).
Lokasi perbuatan tak senonoh itu dilakukan Novi dan Putu di kamar kos di Jalan Sahadewa Singaraja.
Saat jumpa pers, Kamis (7/11), keduanya hanya bisa terdiam sambil berusaha menutupi wajahnya dengan masker.
Saat ditanyai oleh wartawan, rupanya motif perbuatan bejat itu dilakukan bermula dari terobsesi video porno.
Keduanya diketahui merupakan pasangan selingkuh. Putu sudah memiliki keluarga, sedangkan Novi sendiri adalah seorang janda beranak dua.
Keduanya telah melakukan perselingkuhan selama hampir dua tahun. Pada saat itu, Putu mengirimkan sebuah video porno yang di dalamnya berisi adegan threesome pada Novi. Bahkan, keduanya sudah sempat menonton bersama video itu.
Kepada kekasih gelapnya, Putu kemudian mengajak untuk threesome. Ia juga mengatakan bahwa adegan tidak akan direkam.
Mulanya ajakan itu hanya bercanda, namun tak tak disangka, Novi menjawab ajakan melakukan hubungan terlarang itu.
“Dia (Novi) bilang salah satu muridnya ada yang bisa diajak begitu,” ungkap Putu.
Akhirnya pada 26 Oktober lalu Novi bertemu V (16), murid perempuannya yang duduk di kelas XI di depan GOR Singaraja. Novi lalu mengajak V ke kos pacaranya di Jalan Sahadewa Singaraja.
Di rumah kos itulah, guru honorer tersebut dan kekasihnya lalu ajak dan memaksa sang murid untuk melakukan threesome.
Sumarjaya menyatakan saat ini korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya.
Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
Akibat perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Ngaku Kelebihan Sel Darah Putih, Seorang ABG Dibohongi Pacar Sampai Rela Berhubungan Badan
Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.