Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang guru sudah semestinya harus dihormati, apalagi mereka disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jas yang berperan penting dalam dunia pendidikan.
Guru mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan dan membimbing muridnya agar dapat memahami pengetahuan yang diajarkan tersebut.
Berbeda dengan salah satu seorang guru di Kabupaten Gowa ini. Ia bernama Astiah, dirinya mendapatkan perlakuan tak menyenangkan yang dilakukan oleh sejumlah orang tua murid.
Astiah diketahui menjadi seorang guru yang mengajar di SD Negeri Pa’bangiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu.
Ia harus mengalami menjadi korban pengeroyokan oleh orang tua murid. Penganiayaan itu terjadi di dalam kelas ketika kegitan belajar mengajar tengah berlangsung pada Rabu (4/9/2019).
Videonya pada saat dikeroyok oleh orang tua murid pun beredar di media sosial menjadi viral.
Didukung pihak sekolah, Astiah langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Kabupaten Gowa.
Menurutnya, aksi kekerasan yang dialaminya dipicu oleh kasus dua orang siswa yang berkelahi di dalam kelas, Selasa (4/9/2019).
Sebagai seorang guru, sudah kewajiban Astiah mengambil tindakan untuk melerai dan mendamaikan kedua siswa.
Akan tetapi orangtua salah satu siswa tidak terima atas kejadian tersebut. Padahal sebelumnya sudah didamaikan.
Hingga akhirnya orang tua siswa langsung mendatangi Astiah siang itu juga. Diduga, pelaku marah pada Astiah lantaran merasa tidak terima lawan anaknya pada saat berkelahi tidak dihukum.
Akibat pengeroyokan yang dialaminya, Astiah pun mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.
Melansir dari Tribunnews, kedua pelaku pengeroyokan pada guru tersebut kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatnnya. Kedua pelaku berinisial NV (20) dan APR (17) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
NV dan APR mengaku sakit hati dengan sikap Astiah, pada adiknya yang duduk di bangku kelas V. Kini keduanya harus mendekam di balik dinginnya jeruji bersi, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, kedua pelaku pengeroyokan pada guru mengucapkan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang telah dilakukan.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa’bangiang. Kami akui sangat menyesal,” kata NV.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menganggap tindakan yang dilakukan NV dan APR merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Ia juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan keduanya dapat memberikan pengaruh buruk bagi para murid yang menyaksikan aksi tak terpuji tersebur.
“Apapun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan,” ungkap AKBP Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan pada guru, NV dan APR dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan, dan diancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan.