Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Video Pengeroyokan Guru SD di Gowa Viral, Dua Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Berita Nasional

    Video Pengeroyokan Guru SD di Gowa Viral, Dua Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa6 September 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dua Pelaku Pengeroyokan Guru SD di Gowa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Dua Pelaku Pengeroyokan Guru SD di Gowa. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang guru sudah semestinya harus dihormati, apalagi mereka disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jas yang berperan penting dalam dunia pendidikan.

    Guru mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan dan membimbing muridnya agar dapat memahami pengetahuan yang diajarkan tersebut.

    Berbeda dengan salah satu seorang guru di Kabupaten Gowa ini. Ia bernama Astiah, dirinya mendapatkan perlakuan tak menyenangkan yang dilakukan oleh sejumlah orang tua murid.

    Astiah diketahui menjadi seorang guru yang mengajar di SD Negeri Pa’bangiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu.

    Ia harus mengalami menjadi korban pengeroyokan oleh orang tua murid. Penganiayaan itu terjadi di dalam kelas ketika kegitan belajar mengajar tengah berlangsung pada Rabu (4/9/2019).

    Videonya pada saat dikeroyok oleh orang tua murid pun beredar di media sosial menjadi viral.

    Didukung pihak sekolah, Astiah langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Kabupaten Gowa.

    Menurutnya, aksi kekerasan yang dialaminya dipicu oleh kasus dua orang siswa yang berkelahi di dalam kelas, Selasa (4/9/2019).

    Sebagai seorang guru, sudah kewajiban Astiah mengambil tindakan untuk melerai dan mendamaikan kedua siswa.

    Akan tetapi orangtua salah satu siswa tidak terima atas kejadian tersebut. Padahal sebelumnya sudah didamaikan.

    Hingga akhirnya orang tua siswa langsung mendatangi Astiah siang itu juga. Diduga, pelaku marah pada Astiah lantaran merasa tidak terima lawan anaknya pada saat berkelahi tidak dihukum.

    Akibat pengeroyokan yang dialaminya, Astiah pun mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.

    Melansir dari Tribunnews, kedua pelaku pengeroyokan pada guru tersebut kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatnnya. Kedua pelaku berinisial NV (20) dan APR (17) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    NV dan APR mengaku sakit hati dengan sikap Astiah, pada adiknya yang duduk di bangku kelas V. Kini keduanya harus mendekam di balik dinginnya jeruji bersi, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kepada wartawan, kedua pelaku pengeroyokan pada guru mengucapkan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang telah dilakukan.

    “Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa’bangiang. Kami akui sangat menyesal,” kata NV.

    Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menganggap tindakan yang dilakukan NV dan APR merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.

    Ia juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan keduanya dapat memberikan pengaruh buruk bagi para murid yang menyaksikan aksi tak terpuji tersebur.

    “Apapun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan,” ungkap AKBP Shinto Silitonga.

    BACA JUGA: Potret Pilu Guru Honorer di Pandeglang Bergaji Rp350 Ribu per Bulan, Bertahun-Tahun Tinggal di Toilet Sekolah

    Atas perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan pada guru, NV dan APR dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan, dan diancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

    Berita Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.