Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Diperiksa Polisi, Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan, Simak Penjelasannya
    Berita Nasional

    Diperiksa Polisi, Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan, Simak Penjelasannya

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari2 Agustus 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Diperiksa Polisi Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan Simak Penjelasannya min
    Diperiksa Polisi Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Beberapa waktu ke belakang publik sempat dibuat geger dengan aksi seorang pria memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Pria paruh baya itu diketahui bernama Abah Grandong, ia viral setelah videonya sedang makan kucing tersebar di media sosial.

    Setelah ditunggu-tunggu pihak kepolisian, akhirnya Abah Grandong si pemakan kucing tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Abah Grandong mendatangi Polres Jakata Pusat didampingi oleh keluarganya.

    Abah Grandong tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, sekitar pukul 15.57 WIB, Kamis (1/8/2019) kemarin.

    Abah Grandong ditemani seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan keluarga bernama Deden.

    Saat ditemui awak media, Abah Grandong tidak banyak berkata-kata. Hanya Deden yang berbicara dan memohon maaf atas tindakan makan kucing yang sempat menghebohkan publik.

    “Jadi saya mewakili dari keluarga Abah, saya dari keluarga Abah akan menyerahkan pelaku (Abah, red) ke Polres Jakarta Pusat,” ucap Deden kepada wartawan di lokasi.

    Tak ketinggalan, para pengguna media sosial juga ikut berkomentar saat mengetahui bahwa pria pemakan kucing telah diamankan polisi.

    ongkyhimawan, “KUHP Pasal 302. Ancaman pidana 3 – 9 bulan akan dikenakan kepada mereka yang terbukti menyakiti hewan atau merugikan kesehatannya. Perilaku menyiksa hewan terkait dengan sifat narsistis, egois, impulsif & psikopat.”

    adeherja, “Kok minta maaf nya enak banget ya kelar udah gitu aja”

    yulia_arva, “Biar ap pak makN kucing hdup²? Pdahal nasi padang lbih endolll”

    Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam sebagai tersangka kasus makan kucing, polisi tidak menahan Grandong mengingat ancaman hukumannya yang rendah.

    “Ya memang tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya kan cuma 9 bulan,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, Jumat (2/8/2019).

    Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP dan nantinya sudah tidak ada lagi pemeriksaan terhadap pria yang datang mengenakan peci biru.

    Grandong telah selesai diperiksa pada subuh tadi. Kemudian, Grandong dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk prosedur pemeriksaan kesehatannya.

    Tahan mengatakan, setelah diperiksa kondisi kesehatan Grandong menurun lantaran Grandong tidak makan selama beberapa hari ke belakang.

    BACA JUGA: Terungkap, ini Motif Pria Makan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran

    Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat memeriksa kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.

    Berita Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.