Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Diperiksa Polisi, Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan, Simak Penjelasannya
    Berita Nasional

    Diperiksa Polisi, Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan, Simak Penjelasannya

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari2 Agustus 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Diperiksa Polisi Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan Simak Penjelasannya min
    Diperiksa Polisi Abah Grandong Pelaku Pemakan Kucing Tak Ditahan. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Beberapa waktu ke belakang publik sempat dibuat geger dengan aksi seorang pria memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Pria paruh baya itu diketahui bernama Abah Grandong, ia viral setelah videonya sedang makan kucing tersebar di media sosial.

    Setelah ditunggu-tunggu pihak kepolisian, akhirnya Abah Grandong si pemakan kucing tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Abah Grandong mendatangi Polres Jakata Pusat didampingi oleh keluarganya.

    Abah Grandong tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, sekitar pukul 15.57 WIB, Kamis (1/8/2019) kemarin.

    Abah Grandong ditemani seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan keluarga bernama Deden.

    Saat ditemui awak media, Abah Grandong tidak banyak berkata-kata. Hanya Deden yang berbicara dan memohon maaf atas tindakan makan kucing yang sempat menghebohkan publik.

    “Jadi saya mewakili dari keluarga Abah, saya dari keluarga Abah akan menyerahkan pelaku (Abah, red) ke Polres Jakarta Pusat,” ucap Deden kepada wartawan di lokasi.

    Tak ketinggalan, para pengguna media sosial juga ikut berkomentar saat mengetahui bahwa pria pemakan kucing telah diamankan polisi.

    ongkyhimawan, “KUHP Pasal 302. Ancaman pidana 3 – 9 bulan akan dikenakan kepada mereka yang terbukti menyakiti hewan atau merugikan kesehatannya. Perilaku menyiksa hewan terkait dengan sifat narsistis, egois, impulsif & psikopat.”

    adeherja, “Kok minta maaf nya enak banget ya kelar udah gitu aja”

    yulia_arva, “Biar ap pak makN kucing hdup²? Pdahal nasi padang lbih endolll”

    Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam sebagai tersangka kasus makan kucing, polisi tidak menahan Grandong mengingat ancaman hukumannya yang rendah.

    “Ya memang tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya kan cuma 9 bulan,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, Jumat (2/8/2019).

    Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP dan nantinya sudah tidak ada lagi pemeriksaan terhadap pria yang datang mengenakan peci biru.

    Grandong telah selesai diperiksa pada subuh tadi. Kemudian, Grandong dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk prosedur pemeriksaan kesehatannya.

    Tahan mengatakan, setelah diperiksa kondisi kesehatan Grandong menurun lantaran Grandong tidak makan selama beberapa hari ke belakang.

    BACA JUGA: Terungkap, ini Motif Pria Makan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran

    Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat memeriksa kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.

    Berita Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.