RANCAH POST – Farouk Muhammad, seorang caleg DPD asal Nusa Tenggara Barat menggugat caleg DPD lainnya bernama Evi Apita Maya.
Evi digugat Farouk lantaran mengedit fas foto melewati batas kewajaran untuk dipasang di kertas suara.
Evi dituding tak jujur lantaran mengedit wajahnya dalam pas foto kertas suara sehingga terlihat lebih cantik dan menarik dari aslinya.
Untuk memperkuat gugatannya, Farouk akan menghadirkan saksi ahli ke persidangan pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Caleg DPD RI dengan nomor urut 26, Evi Apita Maya diduga sudah melakukan perubahan terhadap pas foto melebihi batas kewajaran,” ujar kuasa hukum Farouk, Heppy kepada hakim MK di ruang sidang MK, Jumat (12/7/2019).
Bukan itu saja ulah Evi, usai melakukan pengeditan terhadap wajah dirinya, ia juga memasang foto editan itu pada alat peraga kampanye seperti spanduk.
Evi Apita Maya juga membubuhkan logo DPD RI dalam spanduknya, padahal sebelumnya ia sama sekali belum pernah menjabat sebagai anggota DPD RI.
Tindakannya itu pun disebutkan berdampak terhadap raihan suaranya di Nusa Tenggara Barat. Pada Pemilu 2019 lalu, ia meraih suara terbanyak dengan jumlah 283.932 suara.
Tak sedikit masyarakat NTB memilih Evi karena kecantikan wajahnya yang ada pada foto spanduk tersebut.
“Perbuatan calon nomor 26 atas nama Evi Apita Maya sudah mengelabui dan menggunakan lambang negara demi meraih simpati masyarakat,” kata Heppy.
Tak hanya Farouk, caleg DPD RI daerah pemilihan NTB lainnya juga disebutkan terkena dampaknya atas perbuatan Evi.
Evi pun dituding melanggar asas pemilu, asa kejujuran.
“Pemohon, pemilih, dan calon anggota DPD lainnya merasa dibohongi dan ditipu, dengan demikian sudah melanggar asas pemilu karena berbuat tidak jujur,” tukas Heppy.