RANCAH POST – Dua orang oknum guru pesantren di Aceh asal Lhokseumawe diringkus lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 15 santri.
Kedua oknum guru pelaku pencabulan di pesantren itu diketahui berinisial AI (45), pimpinan pesantren, dan MY (26), pengajar.
Sebagaimana dihimpun, penangkapan pelaku dalam peristiwa pencabulan guru pesantren itu merupakan hasil pengembangan penyidik berdasarkan laporan para korban.
Diutarakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, pelaku pencabulan santri di Aceh ditahan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi dan korban.
Para pelaku diduga melakukan sodomi terhadap santri laki-laki yang kebanyakan berusia di bawah 15 tahun tersebut. Aksi guru pesantren sodomi santri itu berlangsung di lokasi pesantren.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan terhadap santri laki-laki. Dari pemeriksaan sementara, ada 5 santri yang menjadi korban. Adapun seluruh santri yang menjadi korban berjumlah 15 orang,” terang Ari, Kamis (11/7/2019).
Masih dari hasil pemeriksaan sementara kasus guru pesantren cabuli santri di Aceh, lima santri yang menjadi korban itu yakni R (13), L (14), D (14), T (13), dan A (13).
Tak hanya sekali, kedua guru pesantren di Aceh cabuli santri juga melakukannya berulang kali.
“Dalam menjalankan aksinya diduga tersangka memanggil para korban satu per satu ke ruangan dengan modus membersihkan ruangan,” tandas Ari.
Atas perbuatannya, guru pesantren di Lhoksumawe cabuli santri itu terancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yakni dengan ancaman 90 kali hukum cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan.