Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dua Oknum Guru Pesantren di Aceh Diduga Sodomi Belasan Santri
    Berita Nasional

    Dua Oknum Guru Pesantren di Aceh Diduga Sodomi Belasan Santri

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman12 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dua Oknum Guru Pesantren di Aceh Diduga Sodomi Belasan Santri
    Tersangka pencabulan belasan santri. (IST/NET)

    RANCAH POST – Dua orang oknum guru pesantren di Aceh asal Lhokseumawe diringkus lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 15 santri.

    Kedua oknum guru pelaku pencabulan di pesantren itu diketahui berinisial AI (45), pimpinan pesantren, dan MY (26), pengajar.

    Sebagaimana dihimpun, penangkapan pelaku dalam peristiwa pencabulan guru pesantren itu merupakan hasil pengembangan penyidik berdasarkan laporan para korban.

    Diutarakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, pelaku pencabulan santri di Aceh ditahan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi dan korban.

    Para pelaku diduga melakukan sodomi terhadap santri laki-laki yang kebanyakan berusia di bawah 15 tahun tersebut. Aksi guru pesantren sodomi santri itu berlangsung di lokasi pesantren.

    “Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan terhadap santri laki-laki. Dari pemeriksaan sementara, ada 5 santri yang menjadi korban. Adapun seluruh santri yang menjadi korban berjumlah 15 orang,” terang Ari, Kamis (11/7/2019).

    Masih dari hasil pemeriksaan sementara kasus guru pesantren cabuli santri di Aceh, lima santri yang menjadi korban itu yakni R (13), L (14), D (14), T (13), dan A (13).

    Tak hanya sekali, kedua guru pesantren di Aceh cabuli santri juga melakukannya berulang kali.

    “Dalam menjalankan aksinya diduga tersangka memanggil para korban satu per satu ke ruangan dengan modus membersihkan ruangan,” tandas Ari.

    Atas perbuatannya, guru pesantren di Lhoksumawe cabuli santri itu terancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yakni dengan ancaman 90 kali hukum cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan.

    Berita Nasional Nasional Pencabulan Anak-Anak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.