Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar
    Selebriti

    Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari1 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak Ashanty Digugat Rp 45 Miliar
    Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak Ashanty Digugat Rp 45 Miliar

    Berita Selebriti, ANCAH POST – Setelah sukses di dunia tarik suara, Ashanty pun melebarkan sayap kariernya di dunia bisnis. Mulai dari bisnis makanan hingga kosmetik ditekuni olehnya bersama Anang Hermansyah.

    Bisnis yang ditekuni oleh ibu 4 anak itu bahkan tergolong sukses. Namun beberapa hari yang lalu, ia arus rela menelan pil pahit dalam dunia bisnis.

    Pasalnya, ia dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi, M.Kes.

    Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena ia arus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.

    Ashanty sebagai pihak tergugat tak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai dengan perjanjian kerja kepada pihak penggugat. Martin Pratiwi pun kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

    PN Tangerang pun mengabulkan permohonan Martin. Istri Anang Hermansyah sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.

    Nggak tanggung-tanggung, wanita 34 tahun itu harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.

    Kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.

    BACA JUGA: Kritik Anang Hermansyah, Ashanty Sebut akan Segera Polisikan Jerinx SID

    Hingga artikel ini dibuat, pihak Ashanty masih belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023
    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023
    Trending Usai Chat Kasar Tersebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.