RANCAH POST – Fakta di balik kasus istri digadai suami Rp250 juta di Lumajang mulai terkuak satu per satu.
Kejadian yang menghebohkan tersebut terungkap dari kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Hori.
Mulanya, Hori berencana menghabisi nyawa Hartono. Hori hendak menghabisi nyawa Hartono dilatar belakangi utang Rp250 juta.
Sebagai jaminan atas uang yang dipinjamnya, Hori menggadaikan istrinya senilai Rp250 juta. Beberapa waktu kemudian, Hori ingin menebus istrinya dengan sebidang tanah.
Hanya saja, hal itu ditolak oleh Hartono yang tetap menginginkan agar utang dibayar dengan uang.
Kesal ditolak, pelaku dalam peristiwa istri digadaikan suami kemudian merencanakan membunuh Hartono.
Namun rupanya suami gadai istri itu malah salah sasaran. Bukan Hartono yang dihabisinya, melainkan Toha yang dianggap Hori mirip dengan Hartono.
Atas perbuatannya, suami gadai istri Lumajang terancam mendekam 20 tahun di penjara atas pembunuhan berencana.
Adapun dikatakan Lasmini, korban dalam kasus suami gadai istri di Lumajang, dirinya hidup tanpa ikatan pernikahan dengan Hori selama 10 tahun.
Dari hasil kumpul kebo itu, Hori dan Lasmini dikaruniai satu orang anak.
“Saya kenal dengan dia ketika bekerja di kebun sawit di Medan. Saya tinggal serumah, tidak menikah hingga punya anak satu,” ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019).
Lasmini pun mengungkapkan perilaku suami gadai istri Lumajang tersebut. Menurutnya, Hori kerap menyiksa dirinya selama hidup bersama.
Mirisnya lagi, Hori menjual anaknya yang masih beruaia 10 bulan seharga Rp500 ribu kepada orang lain.
“Dulu anaknya pernah di jual ke orang lain seharga Rp500 ribu, ia menjual anaknya karena kebiasaannya main judi sabung ayam, tiap hari dia suka judi,” terang Lasmini di Polres Lumajang.
Sementara itu, dalam kejadian suami gadai istri Lumajang, polisi mengendus adanya human traficking.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dalam kasus ini ada degradasi moral. Bukan hanya pembunuhan, istri jadi jaminan, anak dijual dan adanya dugaan perzinahan,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban.