RANCAH POST – Pria bernama Hori (42) nekat menggadaikan istrinya Rp250 juta kepada pria tetangga desanya bernama Hartono (40).
Warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu akan mengambil kembali istrinya jika sudah mampu membayar utang tersebut.
Namun setahun berlalu, suami gadai istri di Lumajang itu tak sanggup membayar dan berencana menggantinya dengan sebidang tanah.
Karena Hartono enggan uang yang dipinjamkannya diganti dengan tanah, Hori kemudian mencari Hartono untuk menghabisinya.
Dalam perjalanan hendak menghabisi nyawa Hartono, Hori bertemu dengan orang lain yang disangkanya sebagai Hartono.
Hori kemudian membacoknya hingga tewas. Namun ternyata, pria itu bukanlah Hartono, melainkan Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Insiden pembacokan itu sendiri berlangsung di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.
Kejadian yang menghebohkan warga sekitar itu pun kemudian dilaporkan ke kepolisian. Pria gadai istri di Lumajang itu kemudian diringkus polisi.
AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang menilai terjadi degradasi moral pada suami gadai istri tersebut.
“Pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya membuat saya miris, motif sebenarnya akan kita dalami,” ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
“Bukan cuma pembunuhan, ada masalah lain di balik kasus ini di mana pelaku menggadaikan istrinya. Ini di luar nalar kita,” imbuh Arsal.
Menurut Arsal, yang digadaikan itu biasanya barang, bukan manusia. “Kalau ini memang benar-benar terjadi, berarti ada masalah sosial dan degradasi moral yang harus dibenahi,” ujar Arsal.
Adapun dikatakan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, pelaku pembunuhan sekaligus pria gadai istri itu terancam meringkuk di penjara selama 20 tahun atas dugaan pembunuhan berencana.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika pembunuhan itu dilakukan agar utangnya lunas dan istrinya bisa diambil kembali, namun ternyata salah sasaran,” ungkap Hasran.