RANCAH POST – Cuitan akun Twitter BPJS belum lama ini viral dan sempat menjadi bahan tertawaan netizen.
Pasalnya, melalui cuitannya disebutkan bahwa orang yang sudah meninggal dunia wajib mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS sendiri dengan datang ke kantor cabang.
Cuitan viral BPJS itu bermula manakala pemilik akun @dheecious mencuitkan ‘Serumit itukah hapus BPJS anggota keluarga yang sudah meninggal? Pakai surat keterangan meninggal dari RS, RT, RW apa belum cukup? Padahal urus KK saja enggak langsung jadi @BPJSKesehatanRI’.
Oleh akun BPJS @BPJSKesehatanRI, cuitan tersebut dijawab ‘Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS kesehatan. -da’.
Jelas dari balasan tersebut bahwa orang yang sudah meninggal harus mengurus penonaktifan kepesertaan dengan sendirinya.
Tak ayal lagi, cuitan BPJS viral itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari netizen. Tak sedikit dari netizen pun membuat meme atas cuitan tersebut.
Akun @abyegone misalnya, ia membuat meme dengan gambar pocong yang datang ke kantor BPJS Kesehatan. Akun lainnya, @shakuyaa juga membuat video yang memperlihatkan zombie sedang naik tangga, video itu diberi caption ‘Otw kantor BPJS’.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa cuitan tersebut salah ketik.
Maksudnya, peserta yang sudah meninggal dunia tidak harus mengurus sendiri penonaktifannya ke kantor cabang.
“Mohon maaf, itu salah ketik. Kami sudah perbaiki kesalahannya. Untuk pengurusan penonaktifan peserta yang sudah meninggal dunia, bisa dilakukan oleh anggota keluarga,” tutur Iqbal.
Adapun syarat untuk melakukan penonaktifan untuk peserta yang meninggal dunia yaitu melampirkan Kartu keluarga, KTP,dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, Bukti bayar terakhir, dan Surat keterangan kematian.
Seandainya penonaktifan peserta yang meninggal dunia tidak diurus, maka akan dianggap menunggak pembayaran. Sementara itu, cuitan yang viral itu kini sudah dihapus.