RANCAH POST – Ketua GNKR (Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat) Sumatera Utara Rabualam Syahputra ditangkap Polrestabes Medan.
Rabualam menjadi tersangka lantaran diduga melakukan makar dan penghasutan ketika berlangsung demonstrasi di depan DPRD Sumut pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Rabualam, sebagaimana penuturan Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar, Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, menyebut polisi sebagai PKI.
“Yang bersankutan diamankan karena dianggap telah menghina kepolisian dan terindikasi melakukan makar. Dalam orasinya, Rabualam mengatakan polisi PKI, polisi laknatullah, masuknya hasil nyogok,” kata Marpaung.
Masih dikatakan Marpaung, Ketua GNKR Sumut diduga menjadi provokator karena menyampaikan orasi yang bersifat provokatif.
Ketikan unjuk rasa berlangsung, massa tak hanya merusak kawat berduri, tapi juga melempari petugas. Pelaku pelemparan yang belakangan sudah diamankan petugas diketahui bernama Irham Lubis.
“Akibatnya ada personel Polda Sumut terkena serpihan botol kaca sehingga terluka. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bukti rekaman yang bersangkutan melakukan orasi yang memprovokasi dan menghasut peserta aksi,” terang Marpaung.
Ketua GNKR Sumut dinilai melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran, Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran, dan Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar.
“Ancaman hukuman untuk penyebaran berita bohong maksimal 10 tahun penjara, kalau makar maksimal pidana mati,” ungkap Marpaung.
Sebelum mengamankan Ketua GNKR Sumut, polisi juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam dugaan makar.
Mereka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen.