Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ketua GNKR Sumut Diringkus Atas Dugaan Makar, Sebut Polisi PKI Polisi Laknatullah
    Berita Nasional

    Ketua GNKR Sumut Diringkus Atas Dugaan Makar, Sebut Polisi PKI Polisi Laknatullah

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman2 Juni 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ketua GNKR Sumut Diringkus Atas Dugaan Makar Sebut Polisi PKI Polisi Laknatullah
    Ketua GNKR Sumut. (IST/NET)

    RANCAH POST – Ketua GNKR (Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat) Sumatera Utara Rabualam Syahputra ditangkap Polrestabes Medan.

    Rabualam menjadi tersangka lantaran diduga melakukan makar dan penghasutan ketika berlangsung demonstrasi di depan DPRD Sumut pada Jumat (24/5/2019) lalu.

    Dalam aksi demonstrasi tersebut, Rabualam, sebagaimana penuturan Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar, Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, menyebut polisi sebagai PKI.

    “Yang bersankutan diamankan karena dianggap telah menghina kepolisian dan terindikasi melakukan makar. Dalam orasinya, Rabualam mengatakan polisi PKI, polisi laknatullah, masuknya hasil nyogok,” kata Marpaung.

    Masih dikatakan Marpaung, Ketua GNKR Sumut diduga menjadi provokator karena menyampaikan orasi yang bersifat provokatif.

    Ketikan unjuk rasa berlangsung, massa tak hanya merusak kawat berduri, tapi juga melempari petugas.  Pelaku pelemparan yang belakangan sudah diamankan petugas diketahui bernama Irham Lubis.

    “Akibatnya ada personel Polda Sumut terkena serpihan botol kaca sehingga terluka. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bukti rekaman yang bersangkutan melakukan orasi yang memprovokasi dan menghasut peserta aksi,” terang Marpaung.

    Ketua GNKR Sumut dinilai melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran, Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran, dan Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar.

    “Ancaman hukuman untuk penyebaran berita bohong maksimal 10 tahun penjara, kalau makar maksimal pidana mati,” ungkap Marpaung.

    Sebelum mengamankan Ketua GNKR Sumut, polisi juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam dugaan makar.

    Mereka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.