Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dugaan Penyebaran Hoax Kerusuhan 22 Mei, Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Diamankan Polisi
    Berita Nasional

    Dugaan Penyebaran Hoax Kerusuhan 22 Mei, Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Diamankan Polisi

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman26 Mei 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dugaan Penyebaran Hoax Kerusuhan 22 Mei Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Diamankan Polisi
    Penangkapan Mustofa Nahrawardaya. (IST/DETIK)

    RANCAH POST – Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan berkenaan dengan dugaan penyebaran hoax kerusuhan 22 Mei.

    Pemilik akun twitter @AkunTofa tersebut berstatus tersangka usai memposting cuitan adanya anaknya yang meninggal dunia karena dianiaya oleh polisi.

    Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan kalau cuitan itulah yang membuat Mustofa Nahrawardaya berstatus tersangka.

    Mustofa diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.

    “Iya betul, surat penangkapannya kita berikan kepada istri yang bersangkutan,” ujar Chairul.

    Hingga siang ini, cuitan yang menjadi ‘bumerang’ bagi Mustofa masih ada dalam akun Twitternya miliknya.

    “Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA 😭🤲,” cuit Mustofa beberapa waktu lalu.

    Atas dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong itu, Mustofa Nahrawardaya dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Penangkapan Mustofa Nahrawardaya sendiri dibenarkan sang istri, Cathy Ahadianti. Menurutnya, suaminya dijemput pukul 03.00 dini hari tadi.

    “Iya, dini hari tadi dijemput, saya mendampinginya pukul 3 pagi. Namun saya disuruh pulang pada pukul 07.30, padahal saya ingin menemaninya karena dari minggu kemarin sedang sakit,” ujar Cathy.

    Diakui Cathy, dirinya kesulitan mencari bantuan hukum, baik dari partai maupun dari BPN.

    “Yang konfirmasi baru Pak Juju (Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia, red), kalau yang lain masih sulit dihubungi, mungkin karena ini hari Minggu. HP milik bapak ada dua, disita semuanya,” ungkap Cathy.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.