RANCAH POST – Menjelang Idul Fitri seperti sekarang ini pasti banyak orang-orang yang masih single atau jomblo mempersiapkan diri mereka untuk ditanya “kapan nikah” oleh keluarganya.
Ya, sudah bukan hal aneh lagi jika lebaran tiba, maka akan banyak keluarga yang bertanya kapan dia akan menikah.
Pertanyaan yang begitu singkat ini nyatanya begitu menusuk, bahkan beberapa ada yang sampai tersinggung hingga sedih akibat pertanyaan tersebut.
Yang bahaya, kalau sudah tersinggung seseorang bisa sampai melakukan hal nekat, seperti halnya yang dilakukan pria satu ini.
Karena tersinggung, seorang pria berusia 51 tahun ngamuk dan membunuh tetangganya pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 22.00 WITA.
Semua itu terjadi karena korban bertanya kepada pelaku kapan dia akan menikah. Korban yang diidentifikasi bernama Ari Kongingi berusia 47 tahun ini adalah warga Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sementara itu pelaku pembunuhan adalah Aswin berusia 51 tahun yang tak lain dan tak bukan merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun menerangkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Aswin tersebut.
Kronologi dari pembunuhan itu berawal ketika Aswin pergi ke rumah korban untuk membeli minuman keras jenis cap tikus. Saat berada di rumah korban, Aswin mendapat pertanyaan “Kapan Nikah?”.
Merasa tersinggung dengan pertanyaan itu, pelaku pun meminta korban untuk tidak ikut campur dengan urusan pribadinya.
Pelaku pun akhirnya pulang, yang rupanya diikuti oleh korban yang diduga sakit hati dengan respons pelaku atas pertanyaannya.
Setiba di rumah pelaku, keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya pelaku masuk ke rumah untuk mengambil parang.
Korban yang mengalami luka parah di bagian kepala itu pun meninggal saat dirawat di RSUD Noongan Langoan.
Tersangka yang sempat kabur pun kini telah berhasil ditangkap polisi. Diketahui bahwa pelaku ternyata memiliki seorang kekasih yang kini tengah mengandung.
Karena perbuatannya itu tersangka pun diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.