RANCAH POST – Atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo, seorang guru honorer di Sumenep Madura Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, guru honorer bernama Hairil Anwar itu memposting ujaran kebencian dan ancaman melalui akun media sosial.
“Namanya Hairil Anwar, namun akunnya menggunakan nama Patra Kurniawan. Kenapa dia memakai nama itu, itu yang sedang kita dalami. Tapi memang akun fake itu biasa digunakan untuk ujaran kebencian,” tutur Frans, Minggu (19/5/2019).
Selain memposting ancaman kepada pembunuhan kepada Presiden Jokowi, Hairil juga menghina Wiranto dan menyinggung kejadian maninggalnya petugas KPPS.
Bahkan, lanjut Frans, guru honorer di Jawa Timur itu pernah melontarkan tantangan kepada polisi untuk meringkusnya.
“‘Mana polisi yang mau menangkap’, dia pernah berkata seperti itu sembari mengacungkan dua jari,” ujar Frans.
Sabtu (18/5/2019), guru honorer ancam bunuh Jokowi itu akhirnya diringkus di Sumenep di sekolah di mana dia mengajar.
Adapun dari pengakuan Hairil yang mengaku sebagai pendukung Prabowo Sandi, dirinya tak punya maksud atau motif tertentu. Ia hanya sekedar ikut-ikutan dan bereaksi atas panasnya suhu politik di media sosial.
“Tak ada maksud apa-apa, saya cuma ikut-ikutan terpancing panas suhu politik yang panas saat ini. Saya menyesal, saya pasrah,” kata Hairil.
Atas ulahnya, guru honorer ancam bunuh presiden yang berstatus tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, ancaman pembunuhan terhadap Jokowi juga sempat viral di media sosial. Melalui sebuah video, seorang pria bernama Hermawan Susanto melontarkan ancaman akan memenggal leher presiden ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu.