RANCAH POST – Pilot Lion Air berinisial AG dikabarkan melakukan pemukulan terhadap salah seorang pegawai hotel di Surabaya.
Buntut pemukulan Pilot Lion Air tersebut, AG di-grounded alias tak diberikan izin terbang selama proses penyelidikan berlangsung.
“Lion Air telah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak memberikan izin terbang terhadap yang bersangkutan,” tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).
Perihal kejadian pemukulan pegawai hotel di Surabaya yang dilakukan oleh Pilot Lion Air tersebut, Danang tengah mengumpulkan informasi dan keterangan lain.
Bila terbukti bersalah, pilot pukul pegawai hotel itu akan diberhentikan.
“Apabila setelah penyelidikan selesai pilot tersebut terbukti bersalah, sanski tegas berupa diberhentikan dari perusahaan akan diberikan,” ujar Danang.
Masih dikatakan Danang, Lion Air meminta kepada seluruh karyawan, termasuk pilot, untuk menjunjung tinggi etika.
Danang menyatakan, kedisiplinan pegawai sangat diutamakan Lion Air untuk mengedepankan keselamatan penerbangan.
“Kami sangat patuh dalam menerapkan dan mengutamakan disiplin di semua lini, salah satunya dalam etika atau perilaku. Hal ini dalam rangka mengedepankan keamanan dan keselamatan penerbangan,” tandas Danang.
Di media sosial Facebook, video kejadian Pilot Maskapai Lion Air aniaya petugas hotel itu beredar setelah diunggah oleh akun Yuni Rusmini.
Melalui postingan Yuni Rusmini, penyebab terjadinya pemukulan Pilot Lion itu karena bajunya yang disetrika oleh karyawan hotel kurang rapi.
“Astagfirullohalladzim….. Terekam CCTV tertanggal 30 April 2019 pukul 05:28 Seorang Pegawai hotel dianiaya.
Menurut info keterangannya sbb 👇👇 👇 Kronologinya: Seorang pilot L**N A*r ini,hanya karena baju yg disetrika oleh pegawai hotel kurang licin/bagus,dia malah arogan main pukul, pegawai hotel tersebut babak belur..pihak hotel seolah tutup mata, mungkin takut kehilangan clien maskapai. #Mohon kejadian ini di kroscek Dan di tindak lanjuti, dari pihak maskapai, hotel maupun instansi.” tulis Yuni, 2 Mei 2019.